Padang, Analisakini.id-Pemerintah pusat memutuskan mudik Lebaran tahun ini kembali dilarang. Larangan tersebut seiring dengan meningkatkan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di sejumlah provinsi. Terutama perjalanan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang. Semua angkutan umum dilarang beroperasi. Bagaimana mudik lokal di Sumatera Barat.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyatakan tidak ada larangan mudik dalam provinsi (lokal). Mudik lokal tersebut sudah diatur sesuai dengan peraturan daerah Nomor 6/2020 tentang Adaptasi Kehidupan Baru (AKB).
“Kita sudah punya Perda nomor 6/2020, terkait dengan di dalam daerah tidak ada halangan,”kata Mahyeldi terkait dengan kebijakan larangan mudi, Rabu (21/4/2021).
Mahyeldi menjelaskan, mudik lokal tersebut, pergerakan masyarakat antar kabupaten dan kota di Provinsi Sumbar. Seperti mudik dari Kota Padang ke Pariaman, Kota Padang ke Tanah Datar begitu sebaliknya.
Jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan hingga lebaran mendatang, maka tidak ada larangan bagi warga Sumbar untuk mudik dalam provinsi.
Sementara untuk mudik antar provinsi, Pemprov Sumbar juga belum memastikan akan menempatkan petugas pada perbatasan provinsi. “Di batas provinsi, sedang evaluasi, kita lihat aturan-aturannya,”kata dia.
Larangan mudik 2021 dan sanksinya dimuat dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H/2021 selama 6 Mei 2021 -17 Mei 2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah dan Undang-Undang (UU) nomor 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Tradisi mudik lebaran menjadi hal lumrah yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia setiap tahunnya. Mengunjungi sanak saudara hingga mengobati rasa rindu akan suasana Lebaran di kampung halaman menjadi beberapa alasan mudik seakan ‘hal wajib’ di Indonesia. Namun sejak pandemi Covid-19 merebak, pemerintah memberlakukan larangan mudik. (ef)