arrow_upward

Pansus Aset DPRD Payakumbuh: Hearing dengan Tomasy Bisa di Luar Gedung

Minggu, 18 April 2021 : 11.46

 

Pansus Aset DPRD Payakumbuh adakan rapat. (ist).

Payakumbuh, Analisakini.id- Hearing atau RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara Pansus Aset DPRD Kota Payakumbuh dengan tokoh masyarakat (tomasy) tidak harus dilaksanakan di gedung DPRD Jln. Soekarno-Hatta tapi bisa di tempat lain. 

"Kita bisa saja hearing dengan tokoh-tokoh masyarakat Luak Limopuluah di restoran atau tempat-tempat strategis lainnya," ujar Ketua Pansus Aset DPRD Kota Payakumbuh H. YB. Dt. Parmato Alam, pada Rapat Perdana Pansus Aset di gedung dewan, Sabtu (17/4/2021).

Hadir pada rapat untuk menyamakan persepsi itu pimpinan dan anggota Pansus Aset serta pendamping Ketua DPRD Hamdi Agus, Wakil Ketua Wulan Denura, dan Wakil Ketua Armen Faindal. 

Dikatakan, setelah ini langkah berikutnya adalah Pansus akan rapat kerja (Raker) dengan Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Inspektorat. Sedangkan kegiatan hearing DPRD dengan tomasy dan tokoh adat bisa saja dilakukan di luar gedung, umpamanya di restoran atau tempat strategis lainnya.

"Yang jelas sifat dari Pansus adalah sebagai lokomotif pendorong eksekutif untuk bertindak dan bekerja sesuai aturan, Perintah Mendagri melalui Gubernur," jelas Ketua Pansus H. YB. Dt. Parmato Alam  yang diamini Sekretaris Pansus Syafrizal.

Ditambahkan Politisi Partai Bulan Bintang tersebut, Pansus telah mendapatkan referensi tentang penyerahan aset dari Kab. Kerinci ke Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi yang difasilitasi oleh BPK RI. Begitu juga proses pengalihan aset secara bertahap dari Kab. Kampar ke Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

 "Di Sumbar dapat juga kita pedomani kerjasama pemanfaatan dan pengalihan aset Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang dan Kota Pariaman yang karakteristik dan sejarah daerahnya hampir sama dengan Kota Payakumbuh," tukuknya. 

Menurut Sekretaris Pansus Syafrizal, pihaknya akan berusaha menghimpun masukan-masukan dan saran yang sifatnya membangun dan konstruktif dari semua pihak dan stake holder terkait sehingga semua proses berlandaskan aspek hukum yuridis yang tunduk pada ketentuan peraturan perundang.undangan yang berlaku. "Secara filosofis kita sangat menghormati nilai sejarah dan kearifan lokal serta secara sosiologis kita berharap semua agenda dan proses akan happy ending. Fiinalisasi terhadap semua proses tentu saja terpulang pada sugesti dan kebijaksanaan pemegang tampuk kekuasaan pada wilayah dan jalur politik," papar Syafrizal. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved