arrow_upward

Lima Pemuda Penyiksa Satwa Langka Simpai di Sumbar Ditangkap

Minggu, 04 April 2021 : 22.47


Padang, Analisakini.id- Aksi penganiayaan terhadap satwa liar simpai (jenis monyet) akhir terungkap. Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Tanah Datar bersama Tim Cyber Crime Polda Sumbar menangkap lima pemuda yang terlibat.

Pelaksana Harian Kepala BKSDA Sumbar, Wawan Sukawan mengatakan, video penganiayaan terhadap satwa liar itu sempat viral di media sosial. Kemudian BKSDA bersama cyber crime Polda mencari orang yang ada dalam video tersebut.

"Mereka berjumlah lima orang dan diamankan di Nagari Tambangan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar," kata Wawan, dilansir dari Suara.com, Minggu (4/4/2021).

Wawan membeberkan, kelima pemuda yang terlibat penganiayaan itu terjadi pada Januari 2021 lalu. Namun untuk proses selanjutnya, diserahkan kepada penyidik Polda Sumbar.

"Untuk kelanjutannya, kami serahkan kepada penyidik, sekaligus penindakan yang bakal diberikan kepada kelima pemuda yang terlibat," katanya.

Sebelumnya, sebuah video berisi konten penganiayaan terhadap satwa langka viral di media sosial. Kuat dugaan, lokasi pembuatan video itu berada di daerah Sumatera Barat.

Dalam video berdurasi 28 detik itu, sejumlah remaja laki-laki tampak menyakiti dengan cara menarik-narik ekor satwa langka dilindungi jenis Simpai atau Surili Sumatera dengan nama latin Presbytis melalophos.

Simpai tersebut menjerit ketakutan dan berlari ke arah sungai. Sedangkan para remaja-remaja itu tertawa dan berbicara dengan logat bahasa daerah Sumbar.

Video tersebut juga dibagikan akun Instagram @jakartaanimalaidnetwork dan ditonton puluhan ribu netizen.

Simpai adalah jenis hewan primata dari famili Cercopithecidae. Hewan tersebut adalah satwa endemik khas Sumatera dan dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta. (***)



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved