arrow_upward

Koalisi Masyarakat Pesisir Selatan Komit Jaga Kamtibmas

Selasa, 20 April 2021 : 17.11

 

Perwakilan Koalisi Masyarakat Pesisir Selatan. (ist).

Painan, Analisakini.id-Memanasnya suhu politik di Pesisir Selatan pasca pilkada, mendapat perhatian sejumlah pihak. Soalnya sebagai daerah yang sukses menyelenggarakan pilkada, tentu banyak yang berharap suasana daerah tetap kondusif.

Oleh karena itu, koalisi masyarakat pesisir selatan, berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas di ranah pesisir tersebut.

Banyak isu yang tersebar, pasca putusan Makamah agung terhadap bupati terpilih Rusman Yul Anwar akan membawa riak perpecahan di kalangan masyarakat Pessel.Tapi hal tersebut langsung dibantah Koalisi masyarakat Pesisir Selatan yang beberapa waktu lalu menyampaikan petisi selamatkan Pesisir Selatan ke Kejaksaan Negeri Painan.

Bambang Arianto, Korlap Koalisi Masyarakat Peduli Pesisir Selatan, berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. 

Menurutnya gerakan masyarakat dalam menyampaikan petisi ke Kejaksaan Negeri Painan adalah upaya menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap putusan MA.

"Pilkada sudah usai, kita memiliki pemimpin baru. Saatnya kita menjaga kepala daerah yang baru bisa menjalankan roda pemerintahan di daerah ini dengan baik," tutur Bambang.

Bambang menekankan, menjaga persatuan dan kesatuan di daerah Pesisir Selatan adalah tanggung jawab dari seluruh elemen masyarakat.

Sehubungan isu adanya riak dengan keluarnya putusan Makamah Agung dibantah Bambang. Sebagai warga negara, mereka menghormati putusan pemerintah dan sebagai masyarakat tentunya mereka berharap keputusan tersebut jangan sampai ada nuansa politik, karena akan merugikan Pesisir Selatan.

"Sebagai warganegara yang baik, kita menghormati putusan pemerintah dan siap menjaga kamtibmas di daerah kita tercinta ini" tegas Bambang.

Diketahui, sebelumnya Mahkamah Agung mengeluarkan putusan menolak kasasi yang diajukan Rusma Yul Anwar dalam perkara pidana khusus lingkungan. Rusma dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan sekaligus diperintahkan agar terdakwa ditahan.

Putusan hukum atas Rusma Yul Anwar keluar sehari sebelum dilantik sebagai Bupati Pesisir Selatan pada 26 Februari 2021. MA menolak permohonan kasasi yang pernah diajukan sang bupati.(ef)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved