Drs.H.Guspardi Gaus, M.Si. |
Padang, Analisakini.id- Anggota DPR, Guspardi Gaus mengingatkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar jangan sampai membuat keteledoran lagi seperti mengeluarkan telegram Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.
Seperti diketahui, beberapa poin-poin yang tertuang dalam telegram tersebut, disebutkan Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Ini termaktub dalam poin pertama.
Selain itu, Kapolri juga meminta, rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka tidak disediakan. Termasuk, kata dia, tidak ditayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan kepolisian.
Telegram tersebut telah dicabut dengan STR nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021. Surat itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono.
Meski telah dicabut, namun, Anggota DPR dari PAN itu mengingatkan, apapun alasan Kapolri, telegram tersebut jelas merupakan sebuah keteledoran.
Wartawan dan media itu menurutnya, adalah garda terdepan dalam upaya meningkatkan kualitas demokrasi dan melakukan pengawasan kepada siapa pun penyelenggara pemerintah.
“Telegram Kapolri ini dianggap sebuah keteledoran. Apapun kalimat yang disampaikan Kapolri, seperti kalimatnya, “maksud kami bukan seperti itu”. Padahal maksudnya jelas dalam telegram itu tujuannya media,” tegas Guspardi Gaus, Jumat (9/4/2021) di Padang.
Dengan keluarnya telegram tersebut, meski telah dicabut, berarti Kapolri tidak mau dikritik. “Hal ini lebih hebat dari orde baru (orba) ya. Kapolri sudah sampaikan permohonan maaf. Namun, perlu diingatkan jangan teledor lagi,” tegas politisi PAN ini.(***)