Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si |
Padang, Analisakini.id-Anggota DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan Rapat paripurna DPR yang digelar Jumat (9/4/2021) lalu telah menyetujui 2 usulan Presiden Jokowi. Pertama, penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kedua, pembentukan Kementerian Investasi.
Menurutnya, perubahan nomenklatur dan pembentukan kementrian adalah kewenanagan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan mekanismenya harus melalui persetujuan DPR RI.
"Kita belum tahu siapa yang ditunjuk Presiden memimpin Kemendikbud Ristek dan juga Kementerian Investasi. Itu kan hak proregratif Presiden,"ujar Guspardi saat di hubungi Minggu (11/4/2021).
Politisi PAN ini menduga BKPM yang selama ini adalah Badan yang bertugas melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal bisa jadi dinaikkan statusnya menjadi Kementerian Investasi.
Saat ini penanganan investasi tersebar di Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi dan BKPM. Menurutnya Kementerian Investasi di usulkan oleh presiden agar penanaman investasi dan izin investasi di Indonesia menjadi fokus di satu pintu sehingga aspek kebijakan terkait investasi, transparansi, kepastian serta kemudahan pengurusan administrasi berusaha dan berinvestasi di Indonesia bisa lebih ditingkatkan.
Sebagai Kementerian Investasi nantinya struktur dan tugas pokok, tanggung jawab dan kewenangan tentu juga berubah dan akan lebih luas bila dibandingkan berststus sebagai badan. Bagaimana pembagian tugas di masing-masing level, kemudian antara kementerian berkoordinasi dan saling bersinergi maksimal. Kementerian Investasi mesti mengejar ketertinggalan daya saing iklim usaha.
"Kemudian melakukan berbagai terobosan dan langkah progressif agar investasi meningkat lebih cepat, "sambung Legislator dapil Sumbar 2 itu.
Kementerian Investasi ini diharapkan punya peran yang sangat spesifik dalam konteks menggerakkan roda perekonomian Indonesia. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, target dan sasarannya harus terukur dan jelas.
Bagaimana Kementrian Investasi ini dapat meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan. "Sehingga bisa melakukan akselerasi terhadap ekonomi Indonesia yang tengah terpuruk akibat pandemi covid-19," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumya DPR RI telah menerima surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian dan menyepakati penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek dan pembentukan Kementerian Investasi.
Dan sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 DPR RI telah membahasnya dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat Paripurna DPR RI Jumat ( 9/4/21). (***)