Pengunjung mencuci tangan sebelum memasuki lokasi pasar murah yang digelar Dinas Perdagangan Padang. (ist) |
Padang, Analisakini.id- Dinas Perdagangan Padang menggelar pasar murah di Pelataran parkir kantor dinas tersebut. Pasar murah yang menyediakan kebutuhan sembako dengan harga menenggang itu, dilaksanakan mengacu kepada protokol kesehatan (prokes).
"Pasar murah dilaksanakan selama tiga hari, mulai Rabu (21/4) sampai Jumat (23/4). Selama pelaksanaan, baik penyelenggara maupun warga yang akan berbelanja diwajibkan mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19," ungkap Kepala Dinas Perdagangan Padang Andree H. Algamar, saat pembukaan pasar murah tersebut, Rabu (21/4/2021).
Andree menyebutkan, pihaknya mewajibkan, tak hanya penyelenggara pasar murah, tetapi warga yang akan berkunjung wajib mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
" Yang tidak mematuhi, maaf dengan sangat berat, terpaksa kami tolak masuk areal pasar murah," sebut Andree.
Andre juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menyudutkan Dinas Perdagangan Padang terkait dengan surat yang diterbitkan dinas ini terkait pelaksanaan pasar murah. Surat yang beredar di berbagai medsos adalah surat yang salah, sebelum diperbaiki dan sudah ditarik.
Sedangkan surat resmi terkait pelaksanaan pasar murah dengan mengedepankan penerapan protokol kesehatan, tidak beredar di berbagai medsos.
Dirinya juga terkejut, kenapa surat Dinas Perdagangan yang ditarik dan tidak jadi diedarkan justru beredar luas, sedangkan surat resmi, tidak beredar luar di berbagai medsos.
Surat yang tidak resmi dan sudah ditarik itu, maupun surat resmi dan disampaikan ke berbagai pihak itu bernomor 800.1.917.IV/Dg.2021 tertanggal 18 April 2021 yang ditujukan kepada Camat Padang Utara dan ditandatangi oleh Andree H. Algamar sebagai Kepala Dinas Perdagangan.
Pasar murah itu dibuka oleh Walikota diwakili Asisten I Edi Hasymi yang ditandai dengan pengguntingan pita. Dia berpesan kepada pihak penyelenggara dan pengunjung untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Pemerintah menggelar pasar murah untuk membantu masyarakat, tapi prokes jangan diabaikan. Alhamdulillah, panitia sudah menerapkannya dan selalu mewanti-wanti kepada seluruh pengunjung," katanya.
Pasar murah dilaksanakan selama tiga hari, mulai Rabu, 21 April 2021 sampai Jumat, 23 April 2021. Selama pelaksanaan pasar murah, baik penyelenggara maupun warga yang akan berbelanja di pasar murah itu diwajibkan memetuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19.
"Kami mewajibkan, tak hanya penyelenggara pasar murah, tetapi warga yang akan berkunjung wajib mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Yang tidak mematuhi, maaf dengan sangat berat, terpaksa kami tolak masuk areal pasar murah," ungkap Kepala Dinas Perdagangan Padang, Andre Algamar.
Dia juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menyudutkan Dinas Perdagangan Padang karena kesalahan dalam surat imbauan untuk meramaikan pasar murah tersebut.
"Kesalahan dalam surat imbauan itu, kami akui. Tapi jangan pula berpikir macam-macam. Niat kami hanya satu dengan pasar murah, masyarakat terbantu dan prokes tetap kami prioritaskan. Justru penerapan prokes yang kami utamakan untuk diterapkan oleh siapa pun, tanpa pandang bulu," ujar Kadis muda dan energik ini.(***)