Drs.H.Guspardi Gaus,M.Si |
Jakarta, Analisakini.id-Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendukung wacana pembubaran KASN lewat revisi UU ASN. Dalam perjalanannya sejak di bentuk pada 18 September 2014 lalu, kinerja lembaga nonstruktural itu cenderung kurang efektif dan tumpah tindih dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
"Apalagi, ketika pemilu. Di mana KASN itu? Pas pemilu itu KASN seharusnya aktif, bukan pasif. Pemilu itu sarat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Jadi, kalau memang tugas fungsinya tidak berjalan dengan optimal karena kewenangannya banyak yang tumpang tindih dan bikin dana mubazir buat apa dipertahankan?", ujar Guspardi saat tampil sebagai nara sumber dialog interaktif bersama Prof. Agus Pramusinto (Ketua KASN) dan Eko Prasojo (Guru Besar Universitas Indonesia/ Wakil MePAN-RB periode 2011-2014) yang diselenggaran oleh Radio Idola Semarang Selasa (13/4/21).
Di sisi lain, KASN diharapkan turut memberikan pengawasan terhadap penerapan kode etik perilaku dan netralitas ASN sesuai kewenangannya, utamanya dalam menghadapi perhelatan Pilkada. Tetapi fungsi KASN sering tidak berjalan. Belum lagi sederet permasahan lainnya seperti penataan manajemen dan pengawasan kinerja ASN.
" Banyak laporan dari para ASN di daerah yang tidak bisa tuntas penyelesaian terhadap berbagai masalah yang di laporkan. Dan Itu di sebabkan KASN tidak punya kewenangan mengeksekusi dan terbatas hanya sampai rekomendasi saja," tegas Politisi PAN ini.
Legislator dapil Sumbar 2 itu setuju bila tugas dan kewenangan KASN dilebur atau diintegrasikan kepada KemenPAN-RB di tingkat pusat. Sementara di tingkat lokal, kewenangan mengawasi etika dan perilaku ASN diserahkan pada instansi pemda. Tetapi Kepala Daerah tidak lagi menjadi pembina ASN di daerah dan dialihkan kepada Sekda (Sekretaris Daerah). Itu kan jabatan karier. Jadi, inilah gagasan untuk melakukan pengawasan secara efektif, masif dan struktural guna mewujudkan para ASN berkarir sesuai kompetensi mereka. Bukan karena alasan-alasan politis.
Untuk itu, Komisi II DPR RI telah menyampaikan pandangan dan masukan tentang usulan pembubaran KASN dalam rapat kerja bersama KemenPAN-RB yang digelar pada tanggal 18 Januari lalu saat membahas rencana Revisi UU ASN. Dan tanggal 8 April 2021 KemenPan-Rb telah menyampaikan jawaban bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kinerja KASN ini. Karena KASN merupakan lembaga yang dibentuk lewat Undang-undang (UU) ASN oleh DPR RI, maka mekanisme pembubarannya pun harus melalui Revisi UU yang dibahas oleh DPR RI bersama Pemerintah. (***)