Feri Mulyani Hamid. |
Padang, AnalisaKini.id-Pemerintah Kota Padang terus melakukan vaksinasi hingga akhir 2021. Di bulan puasa nanti, vaksinasi akan terus digelar. Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani Hamid menyebut, vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.
Menurut Kadiskes, Senin (29/3/2021), berdasarkan edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI), vaksinasi di bulan Ramadan tidak dapat membatalkan puasa. Dalam fatwa MUI nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, disebutkan proses vaksinasi melalui injeksi intramuskular atau disuntikan melalui otot tidak membatalkan puasa.
"Injeksi intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya," tutur Kadiskes.
Selain itu, dalam fatwa MUI juga disebutkan, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Pemerintah juga dapat melakukan vaksinasi pada malam hari di bulan Ramadan, jika proses vaksinasi pada siang hari saat puasa dapat menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
"Jika ada kondisi tubuh warga yang sedang lemah di bulan puasa itu, tidak kita vaksin," kata Feri Mulyani.
Sisi lain Kadiskes menuturkan, pihaknya akan menyiapkan vaksin jika garin masjid atau musala divaksinasi sebelum masuk bulan puasa. Pihaknya hingga kini masih menunggu jadwal vaksin bagi garin. "Kita siap melaksanakan vaksin bagi garin," terangnya.
Sementara terpisah, Kabag Kesra Setdako Padang melalui Kasubag Keagamaan Zul Asfi Lubis menyebut, pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan untuk pelaksanaan vaksinasi bagi garin. Menurutnya, rencana pemberian vaksin bagi garin ini akan dirapatkan dalam beberapa hari ke depan. "Kita akan rapatkan dengan pimpinan," tukasnya.
Saat ini di Padang terdapat lebih kurang 1.600 masjid dan mushalla. Artinya, sebanyak 1.600 garin masjid dan musala akan segera divaksin dalam waktu dekat.(cl)