arrow_upward

Tilang Elektronik Mulai Berlaku Nasional, Berikut 4 Hal yang Perlu Diperhatikan

Rabu, 24 Maret 2021 : 09.00

 

Ilustrasi CCTV.

Jakarta, AnalisaKini.id-Indonesia terus melangkah menuju inovasi yang semakin canggih dan maju. Salah satu bentuk kecanggihannya ialah tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pelaksanaan tahap pertama berlaku mulai, Selasa (23/3/2021). Tujuan penerapan dari ETLE ini seperti dikutip dari cakapcakap.com, tak lain guna meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara. Nah, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang tilang elektronik ini. Mulai dari mekanisme hingga titik tilang, simak ulasan lengkapnya berikut.

1. Lokasi tilang

Perlu kamu ketahui jika tilang elektronik tahap pertama bakal berlaku di 12 Polda Indonesia. Setidaknya ada 244 kamera tilang elektronik baru yang dipasang. Beberapa titik tilang tersebut antara lain:

5 titik di Polda Riau

1 titik di Polda Banten

98 titik di Polda Metro Jaya

55 titik di Polda Jawa Timur

21 titik di Polda Jawa Barat

10 titik di Polda Jawa Tengah

8 titik di Polda Jambi

4 titik di Polda DIY

10 titik di Sulawesi Selatan

5 titik di Polda Lampung

11 titik di Polda Sulawesi Utara, dan

10 titik di Sumatera Barat. Lima di antaranya di Padang masing-masing Simpang Polresta Padang, Simpang Kandang dan Simpang Bank Indonesia.

Kemudian, Simpang Ujung Gurun dan Simpang Masjid Raya.

2. Jenis pelanggaran

Terdapat 5 jenis pelanggaran yang diincar dalam tilang elektronik. Mulai dari memakai gawai atau bermain ponsel, tidak menggunakan helm, melanggar marka dan rambu-rambu lalu lintas, tak mengenakan sabuk pengaman, hingga pakai pelat nomor palsu.

3. Mekanisme tilang

Lantas, bagaimana dengan mekanismenya? Terdapat 5 tahapan yang perlu kamu pahami. Tahap pertama, perangkat kamera CCTV yang ada di ruas jalan akan menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Kemudian bakal mengirimkan media barang bukti pelanggaran.

Dalam tahap kedua, petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan memakai Electronic Registration and Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Tahap ketiga, petugas mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan bermotor guna permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat tersebut akan dikirim via pos.

Pada tahap 4, pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang secara langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Tahap terakhir, petugas menerbitkan surat tilang dengan metode pembayaran BRIVA di tiap pelanggaran yang sudah terdeteksi.

Apabila gagal melakukan konfirmasi, maka STNK bakal diblokir sementara. Kegagalan konfirmasi ini bisa terjadi apabila pelanggar pindah alamat, sehingga surat tilang tak sampai, kendaraan dijual atau ganti kepemilikan, serta kemungkinan terjadi kegagalan ketika membayar denda.

4. Cara pembayaran denda

Di dalam surat tilang turut dicantumkan pula pasal yang dilanggar, tanggal, hingga tempat pelanggaran. Tak hanya itu, tersedia pula tautan situs web konfirmasi pelanggaran, tanggal disertai tempat sidang lengkap dengan besaran denda yang harus dibayarkan.

Pelanggar bisa membayar denda tilang lewat bank maupun datang ke sidang. Sedangkan batas waktu terakhir pembayaran tilang adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Pasca kamu melakukan konfirmasi, maka akan ada email konfirmasi serta email tentang tanggal, serta lokasi pengadilan.

Mereka yang kena tilang bakal memperoleh SMS yang berisi kode BRIVA guna menuntaskan denda pelanggaran. Jika kamu menyelesaikan pembayaran, maka dirimu tak perlu datang ke sidang.

Itulah 4 hal yang wajib ketahui tentang tilang elektronik. Jangan sampai kena tilang ya.(***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved