arrow_upward

Syarat Negatif Swab PCR bagi Penumpang Pesawat Diperpanjang hingga Lebaran

Senin, 01 Maret 2021 : 19.18

 

Seseorang lakukan swan.(dok liputan6.com).

Pontianak, AnalisaKini.id- Satgas COVID-19 memperpanjang pemberlakuan syarat wajib swab PCR untuk masyarakat yang masuk ke Kalimantan Barat menggunakan jalur transportasi udara. Kebijakan ini diperpanjang hingga musim Lebaran.

Satgas COVID-19 Kalbar memperpanjang persyaratan swab PCR negatif untuk masuk ke Kalbar hingga 23 Mei 2021. Syarat ini berlaku mulai Senin, 1 Maret 2021.

Sebelumnya Pergub nomor 7 tahun 2021 tercantum bahwa syarat wajib PCR negatif penumapang udara yang akan masuk wilayah Kalbar telah diberlakukan dari 9 Januari hingga 28 Februari 2021.

Selanjutnya kebijakan tersebut diperpanjang dari 1 Maret hingga 23 Mei 2021. Hal tersebut tertuang dalam Pergub nomor 30 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Pergub nomor 110 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan COVID-19.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson, mengungkapkan hal tersebut ditegaskan kepada penumpang pesawat udara dari wilayah luar Kalbar wajib menunjukan hasil negatif uji swab berbasis PCR.

“Swab PCR tersebut sebagai syarat terbang yang berlaku selama 7x24 jam sejak tanggal dilakukannya pemeriksaan yang divalidasi secara digital melalui eHac di Bandara Keberangatan sebagai syarat dalam melakukan perjalanan,” kata Harisson, Senin (1/3/2021) seperti dikutip dari kumparan.com.

Ia menegaskan pernyataan hasil swab PCR negatif tersebut harus melalui aplikasi eHac yang ditunjukan pada saat keberangkatan.

Harisson melanjutkan  persyaratan wajib negatif swab PCR tersebut tidak diwajibkan kepada anak usia di bawah 5 tahun.

“Satgas COVID-10 juga mensyaratkan bahwa syarat pemberlakukan dalam peraturan ini sudah memuat bahwa anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan rapid test antigen maupun PCR,” imbuhnya. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved