arrow_upward

Polsek Lembah Melintang Tangkap Pelaku Narkoba, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Jumat, 26 Maret 2021 : 11.00

Pasaman Barat, Analisakini.id - Polsek Lembah Melintang, Resort Pasaman Barat menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penangkapan berlangsung di Jorong Brastagi, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (26/3/2021) jam 00.30 Wib. 

Diketahui pelaku, inisial AH (21) warga Jorong Pasar Lama, Nagari Ujung Gading saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

Hal ini diungkap oleh Humas Polres Pasaman Barat, AKP Defrizal. SH. MH, Jumat (26/3/2021).

Def sapaannya menjelaskan, pengungkapan pelaku yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya.

"Dalam penggeledahan tersebut, anggota Polsek Lembah Melintang dalam penguasaan pelaku ditemukan barang bukti jenis sabu," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus  plastik bening, 18 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening dan uang tunai Rp 800.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama Barang Bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk diproses hukum.

"Terkait perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 th 2009 tentang Narkotika," tegas Def. (bis).

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved