arrow_upward

Pelantikan Khairunas sebagai Bupati Solok Selatan Ditunda, Kenapa?

Minggu, 21 Maret 2021 : 16.57

 


Padang, AnalisaKini.id-Pelantikan Khairunas sebagai Bupati Solok Selatan dan Yul Elfian sebagai Wabup Solok Selatan ditunda. Padahal masa jabatan Abdul Rahman sebagai Wabup dan Plt Bupati berakhir besok (Senin, 22/3/2021).

Kepastian penundaan pelantikan Bupati dan Wabup Solsel itu sesuai dengan surat Kemendagri yang ditunjukan kepada Gubernur Sumbar, nomor 131.13/1780/Otda tertanggal 19 Maret 2021 dengan prihal penjelasan terkait pelantikan bupati/wakil bupati Solok Selatan.

Surat yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik atas nama Mendagri itu menyebutkan pelantikan Bupati dan Wabup Solok Selatan masa jabatan 2021-2026 akan dilaksanakan secara serentak pada 26 April 2021 bersama dengan kabupaten/kota yang berakhir masa jabatan kepala daerahnya pada Februari 2021, sementara sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi baru dapat diputuskan pada 19-24 Maret 2021 serta bagi kabupaten/kota yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Maret dan April 2021.

Akmal Malik menjelaskan, pelantikan serentak periode pertama telah dilakukan pada 26 Februari 2021 dan pelantikan periode selanjutnya direncanakan 26 April 2021.

Dijelaskan Akmal, pelantikan secara serentak ini, mengacu kepada UU nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

Surat ini diterbitkan terkait dengan surat Gubernur Sumbar kepada Mendagri. Yaitu surat nomor 120/145/Pem-2021 tanggal 16 Maret 2021 perihal pelantikan Bupati/Wabup Solok Selatan hasil Pilkada 2020.

Kabiro Pemerintahan Setdaprov Sumbar Iqbal Ramadi Payana membenarkan hal itu. Apalagi masa jabatan kepala daerah periode sebelumnya berakhir pada 22 Maret 2021.

Dengan adanya surat Kemendagri itu, sebut Iqbal, untuk menjalankan roda pemerintahan di Solok Selatan, maka Mendagri berdasarkan surat sebelumnya menunjuk Sekda setempat sebagai Plh kepala daerah.

Di sana saat ini Sekdanya tidak defenitif, melainkan pj. Sekda yang dijabat oleh Doni Rahmat Samulo (Kabiro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang). Doni dilantik oleh Wagub Nasrul Abit sebagai Pj. Sekda Solok Selatan, 11 Januari 2021 di aula kantor Bupati Kayu Aro. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved