arrow_upward

PAN : Langkah Tepat Perpres Investasi Miras Dicabut

Selasa, 02 Maret 2021 : 20.15

 

Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si

Jakarta, AnalisaKini.id-Anggota  Fraksi PAN DPR Guspardi Gaus mengapresiasi luar biasa kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan industri minuman keras. 

Keputusan ini diambil Jokowi setelah mendengar dan menerima  gelombang protes dari berbagai elemen bangsa seperti MUI, Muhammadiyah, NU, DPR, Partai Politik, Pemerintah Daerah, Ormas, tokoh Agama dan  unsur masyarakat lainya. 

Menurut anggota Baleg DPR ini langkah Presiden Jokowi membatalkan dan mencabut lampiran Perpres No10 /2021  yang baru saja dikeluarkan pada tanggal 2 Februari 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan industri minuman keras dinilai sudah sangat tapat dalam meredam perdebatan dan polemik yang muncul akibat perpres ini. 

Situasi ini bisa menimbulkan kondisi yang tidak kondusif dan kegaduhan ditengah kehidupan masyarakat. Sebagai wakil rakyat saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden yang peka dan mau mendengarkan jeritan dan suara elemen bangsa yang khawatir dan cemas terhadap akibat diberlakukannya perpres tersebut. 

"Sekarang ini saja akibat dari minum Minol (miras) sudah banyak menimbulkan kejahatan dan tindakan kriminal bahkan sampai terjadi tindakan pembunuhan. Tentunya dampak negatif miras jelas akan merusak generasi dan moral bangsa," ujar legislator asal Sumbar ini. 

Politisi PAN ini mengingatkan pemerintah agar berhati- hati dalam mengambil kebijakan yang bersifat sensitif supaya tidak menimbulkan pro dan kontra dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Masyarakat pasti memberikan apresiasi terhadap sikap Jokowi yang mau menerima masukan dan saran dari elemen bangsa dan masyarakat yang mengingatkan pemerintah.

"Saya berharap ini menjadi momen dan pertanda bahwa pemerintah mau mendengar terhadap aspirasi dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat. 

Pemerintah harus peka dan akomodatif terhadap berbagai masukan dan kritikan demi kemajuan bangsa dan negara untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia, " pungkas anggota Komisi II DPR RI tersebut 

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden  terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol. 

Hal itu disampaikan Presiden dalam Konferensi Pers Virtual yang disiarkan dalam Youtube Sekretariat Presiden,  Selasa, (2/3/2021). (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved