arrow_upward

Mulai Hari Ini Partai Demokrat Terbelah Dua, Kemelut Bakal Panjang

Jumat, 05 Maret 2021 : 18.59

 

AHY.

Jakarta, AnalisaKini.id- Kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, hari ini, memutuskan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menjadi ketua umum Partai Demokrat untuk menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono. Namun, kubu AHY menentang keras penyelenggaraan KLB dan menyebutnya tidak sah.

"Apa yang mereka lakukan tentu didasari oleh niat yang buruk juga dilakukan dengan cara-cara yang buruk," kata AHY dalam konferensi pers di kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (5/3/2021) seperti dikutip dari suara.com.

"KLB ini jelas tidak sah. Ada yang mengatakan bodong, ada yang mengatakan abal-abal, yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional." 

AHY menegaskan saat ini dia bicara sebagai ketua umum Partai Demokrat yang sah.

"KLB itu dilakukan secara ilegal, inkonstitusional oleh sejumlah kader, mantan kader, yang juga bersekongkol, berkomplot dengan aktor eksternal," katanya.

Kementerian Hukum dan HAM diminta menolak hasil kongres luar biasa yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara. KLB tersebut dinilai ilegal.

"Dengan dalih apapun, menkumham secara akal dan logika sehat semestinya tidak akan menerima dan seharusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB," kata Kepala Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat Didik Mukrianto.

Dia mengatakan, sejak awal telah berpandangan bahwa KLB dilakukan tanpa mematuhi dan bahkan melanggar konstitusi partai atau AD/ART, termasuk pesertanya.

Karena itu, menurut dia, tidak mungkin KLB yang diselenggarakan secara ilegal dan inskonstitusional menghasilkan keputusan yang sah dan legitimate.

"Untuk itu, jika nantinya hasil KLB yang didaftarkan ke Kemenkumham, Menkumham harus tegas menolaknya," kata Didik dalam laporan Antara.

Dia menjelaskan, ada beberapa argumen menkumham harus menolak hasil KLB, yaitu hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 termasuk AD/ART dan susunan kepengurusan sudah disahkan Kemenkumham.

"Dan demi hukum Kemenkumham sudah memahami sepenuhnya standing isi maupun struktural kepengurusan-nya," ujarnya.

Karena itu, menurut dia, semestinya demi hukum, Menkumham bisa mengetahui bahwa KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional.

Selain itu menurut Didik, pada tanggal 4 Maret 2021, DPP Partai Demokrat sudah mengirimkan surat dan diterima Kemenkumham terkait posisi pelaksanaan KLB yang ilegal dan inkonstitusional.

Karena itu anggota Komisi III DPR RI itu menilai dengan dalih apapun, Menkumham secara akal dan logika sehat mestinya tidak akan menerima, dan harusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB.

Terbelah dua

Dengan adanya hasil KLB yang memutuskan Moeldoko menjadi ketua umum periode 2021-2025, menurut analis politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, kini Partai Demokrat terbelah.

"Pastinya KLB Sumut ini akan jadi ganjalan ke Demokrat kubu AHY. Praktis mulai hari ini Demokrat terbelah dua," kata Adi kepada Suara.com.

Adi memprediksi akan terjadi kemelut berkepanjangan. Seperti dulu yang terjadi dengan Golkar dan PPP yang sempat terbelah. Teranyar konflik Partai Berkarya yang sampai sekarang masih proses hukum, jalannya panjang. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved