Jakarta, AnalisaKini.id-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Nofi Candra-Yulfadri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Solok.
MK juga menolak eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok dan pihak terkait secara keseluruhan.
“Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon seluruhnya,” ujar Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Senin (22/3/2021).
Dalam sidang itu, majelis hakim juga menyebutkan MK berwenang mengadili permohonan a quo, kemudian permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan perundang-undangan.
Selanjutnya, mejelis hakim juga menyebutkan eksepsi termohon mengenai permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan materiil serta eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai permohonan pemohon tidak jelas atau tidak beralasan menurut hukum.
“Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegas Anwar.
Sidang putusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim itu dihadiri sembilan orang hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman, Ketua yang merangkap jadi anggota Hakim Konstitusi.
Lalu, Aswanto, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul, masing-masing sebagai anggota.
Sebelumnya, dalam permohonan yang diajukan, pemohon menyebut telah terjadi pengurangan suara oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sehingga menjadi suara tidak sah.
Tidak hanya itu, pemohon juga menyebut banyak pemilih yang mencoblos surat suara dua kali dan pencoblosan surat suara pemilih oleh petugas KPPS.
Bahkan, pemohon juga menuding telah terjadi politik uang dan organisasi Laskar Merah Putih dijadikan simbol kebal hukum dari pasangan calon lain, serta keberpihakan 74 wali nagari terhadap salah satu pasangan calon.
Dengan ditolaknya gugatan sengketa Pilbup Solok tersebut, maka peraih suara terbanyak Pilbup Solok 9 Desember 2020 lalu, pasangan Epyardi Asda-Jon Firman Pandu sah dinyatakan sebagai pemenang. KPU setempat setelah diputuskan MK akan resmi menetapkan pasangan ini sebagai pemenang untuk kemudian disampaikan kepada DPRD setempat. (***)