Ilustrasi. |
Jakarta, AnalisaKini.id — Masyarakat diminta tidak mengunggah sertifikat telah mengikuti vaksinasi COVID-19 ke media sosial. Selain itu, juga diharapkan tidak membagikan hasil pindaian sertifikat vaksinasi kepada orang lain secara personal.
“Pada saat kita melakukan vaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang ada barcode di dalamnya, saya minta jangan diobral sertifikat itu. Ini demi melindungi data pribadi. Kita gunakan untuk kepentingan yang memang dibutuhkan dan dapat kita pertanggung jawabkan,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate di Jakarta, Sabtu (20/3/2021) seperti dikutip dari fajar.co.
Sertifikat vaksinasi COVID-19 hanya bisa digunakan untuk kepentingan khusus atau mendesak. Misalnya untuk keperluan perjalanan tugas pekerjaan. Bukan diedarkan di media sosial.
Menurutnya, saat ini Pemerintah bersama DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Tujuannya, memberikan perlindungan yang kuat terhadap data pribadi masyarakat.
“Secara khusus, dalam hal ini kita membutuhkan General Data Protection Regulation (GDPR) atau UU PDP. Saya meyakini, Komisi I DPR RI memilik niat dan semangat yang sama untuk menyelesaikan payung hukum itu demi pelindungan data pribadi masyarakat,” terangnya.
Dia mengaku beberapa kali mengingatkan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin untuk tidak mengunggah sertifikat vaksinasi media sosial. Masyarakat yang sudah divaksin COVID-19 akan mendapatkan sertifikat digital melalui aplikasi PeduliLindungi.
Sertifikat tersebut memuat data pribadi. Yaitu nama lengkap, tanggal lahir dan nomor induk kependudukan (NIK). Selain data pribadi, sertifikat vaksinasi COVID-19 juga memiliki barcode dan kode QR.
“Sebaiknya tidak dibagikan secara sembarangan. Karena ini sifatnya personal dan bukan untuk dibagi-bagikan,” tandasnya. (***)