arrow_upward

Heboh Soal Pengadaan Hand Sanitizer di BPBD Sumbar, Dananya Sudah Disetor, Sanksi Sedang Dibahas

Jumat, 05 Maret 2021 : 18.45

 

Alwis.

Padang, AnalisaKini.id-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dipastikan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK RI Perwakilan Sumbar serta rekomendasi DPRD Sumbar terhadap temuan pengadaan alat kesehatan yang dilaksanakan BPBD Sumbar tahun anggaran 2020.

“Kita akan tindaklanjuti rekomendasi BPK itu”, ujar Alwis, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Jumat (5/3/2021).

Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan RI, Perwakilan Sumatera Barat mengindikasikan adanya mark up harga khusus pengadaan Hand Sanitizer ukuran 100 ml dan 500 ml mencapai Rp 4.847.000.000,00. yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah- BPBD Sumbar.

"Terhadap temuan diatas, BPBD telah mengembalikan dana secara kesuruhan.Yang bersangkutan telah mengembalikan semua dana kemahalan tersebut, tegas Alwis.

Hanya saja ada kesalahan lain berupa transaksi tunai yang dilakukan Kalaksa BPBD Sumbar,  ER. Hal ini jelas melanggar Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 2/INST-2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai (Transaksi Non Cash) tertanggal 23 Januari 2018.

"Apa bentuk sanksinya sedang kita bahas di Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP)," sebut Sekda.

Sekretaris Daerah adalah Ketua Majelis Pertimbangan Pegawai dengan anggota Asisten I,II dan III, Inspektorat, Staf Ahli Bidang Hukum dan Kabiro Hukum. Sedangkan Sekretaris Kepala BKD.

Nantinya rekomendasi MPP akan diteruskan kepada Gubernur. Namun karena aturan juga Gubernur baru belum boleh mengambil kebijakan sampai 6 bulan ke depan , makanya masalah ini akan disampaikan kepada pemerintah pusat (Mendagri ) tentang langkah apa yang harus ditempuh. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved