Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus bersama Tim Kerja BP2 DIM yang dipimpin Mochtar Naim.(ist). |
Jakarta, AnalisaKini.id-Anggota Komisi II DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), Guspardi Gaus, mendukung dan mengapresiasi keinginan dan upaya masyarakat Sumatera Barat yang disampaikan oleh Tim Kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istiewa Minangkabau ( BP2 DIM ) untuk meminta persetujuan pemerintah pusat mengubah nama Provinsi Sumbar menjadi Daerah Istimewa Minangkabau.
Dari Tim Kerja BP2DIM hadir 11 orang mulai dari yang muda sampai yang paling tua, termasuk inisiator ide awal gagasan provinsi Daerah Istimewa Minangkabau, Dr.Mochtar Naim,M.A.
Perubahan nama daerah yang bersifat khusus dan istimewa dimungkinkan karena telah diatur undang - undang dan termaktub dalam Pasal 18 B ayat 1 UUD 1945 berbunyi : (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Menurut politisi PAN ini, langkah serius dari Tim Kerja BP2DIM di buktikan dengan telah rampungnya Naskah Akademik ( NA ) tentang Daerah Istimewa Minangkabau. Ini merupakan sebuah langkah positif dan maju. Namun dirinya meminta agar berbagai unsur dan tokoh masyarakat dapat dilibatkan dan punya suatu kesamaan pandangan tentang Daerah Istimewa Minankabau.
"Lembaga seperti MUI, LKAAM, MTKAAM, Muhammadiyah, NU, Tarbiyah-PERTI, Perguruan Tinggi serta berbagai elemen masyarakat lainnya di Sumbar yang punya pemikiran sama dengan gerakan pembentukan DIM hendaknya bersatu padu dan seiring selangkah serta punya suatu kesamaan pandangan datang ke DPR untuk menyampaikan aspirasi tentang DIM ini, " kata Guspardi, dalam diskusi yang diadakan di ruang rapat Komisi II Komplek Senayan Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Sejauh ini Komisi II sedang melakukan kajian perevisian terhadap Undang-Undang beberapa provinsi. Karena, UU itu tidak cocok lagi pada masa dewasa ini. Seperti, UU pembentukan Provinsi Sumbar, itukan berdasarkan RIS tahun 1958. Sudah ada komitmen Komisi II untuk semua provinsi yang sudah habis masa waktunya seperti Papua yang berakhir pada 2021. Selain itu juga di beberapa provinsi di Sulawesi, Kalimantan, NTB (Nusa Tenggara Barat), NTT (Nusa Tenggara Timur) dan Bali.
Sebetulnya, sebut Guspardi, Sumbar jauh lebih prioritas jika dibandingkan dengan Propinsi lain. Karena, Sumbar satu-satunya masyarakat yang berdasarkan matrilineal. Kemudian, kekhasan adatnya itu berkelindan dengan agama.
Di samping itu juga dalam masyarakat Minang itu ada nilai luhur dan khas yaitu "Orang Minang pasti Islam, kalau dia keluar dari Islam, maka tidak diakui lagi sebagai orang Minang. Saya menyarankan kepada Tim Kerja BP2 DIM ini, perlu mengkaji lagi dan memasukkan berbagai faktor pendukung dan mendasar agar dapat menjadi pertimbangan yang menguatkan bagi pemerinntah untuk dapat menerima usulan Daerah Istimewa Minangkabau ini, "tutup anggota Baleg DPR RI tersebut.(***)