arrow_upward

Guspardi Gaus : Memilukan dan Memalukan Polisi Tetapkan Orang yang Sudah Meninggal Jadi Tersangka

Jumat, 05 Maret 2021 : 23.41

 

Guspardi Gaus.

Jakarta, AnalisaKini.id-Anggota DPR dari Fraksi PAN DPR Guspardi Gaus mengatakan sudah seharusnya pihak kepolisian mencabut status tersangka kepada 6 orang laskar FPI yang sudah almarhum. Penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap orang yang sudah meninggal dunia bertentangan dengan KUHP. Penetapan status tersangka atau proses penuntutan terhadap seseorang bisa sah dan dapat berjalan saat orang yang bersangkutan masih hidup. 

Penyataan Dirtidum Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2021 yang telah mengumumkan status tersangka kepada 6 orang laskar FPI  yang sudah meninggal jelas sebuah kekeliruan besar, memilukan dan memalukan Korp Bayangkara itu sendiri. Karena jelas bertentangan dengan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi : "Kewenangan menuntut pidana hapus, bila si tertuduh meninggal dunia".

"Penetapan status tersangka kepada 6 orang laskar FPI yang sudah almarhum ini , sejak awal sudah harus dihentikan karena kematian atau meninggalnya seseorang menjadi alasan gugur atau menutup hak untuk menetapkan orang sebagai pelaku kejahatan atau pelaku pelanggaran hukum," jelas Guspardi saat dimintai keterangannya, Jumat (5/3/2021). 

Menurutnya, peristiwa ini adalah sebuah kesalahan fatal dan bisa  menjadi pelajaran berharga bagi pihak Kepolisian Republik Indonesia dan tidak boleh terulang lagi di masa datang. Seharusnya Polri memegang prinsip mengedepankan objektifitas, proporsional serta profesionalitas dalam menetapkan status tersangka terhadap orang atau subyek hukum  yang sudah meninggal dunia. Apakah orang yang sudah meninggal dunia layak dan bisa ditetapkan sebagai Tersangka? Apakah orang yang sudah meninggal bisa dilakukan penuntutan dan proses hukum selanjutnya? 

Berpedoman dari kasus Fuad Amin (alm) mantan Bupati Bangkalan yang dijerat KPK sebagai tersangka suap fasilitas Lapas Klas I Sukamiskin, Jawa Barat. Dimana saat kasusnya ditangani KPK, FA masih hidup cuma dalam proses perjalanannya yang bersangkutan meninggal. KPK saat itu dalam keterangan persnya (16/10/2019) pada kesimpulannya  menyatakan: mengacu pada Pasal 77 KUHP yang mengatur bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia maka status pidana terhadap FA digugurkan. 

"Intinya dalam melakukan penuntutan harus ada orangnya sebagai subjek hukum. Kalau tidak ada orangnya karena sudah meninggal kemudian menetapkan mayat sebagai tersangka, artinya apa? Tidak lazim dan janggal serta Lucu bin aneh itu. Karena proses penyidikan dan penuntutan sebuah perkara hanya bisa dilakukan kepada orang yang masih hidup," ulas Legislator asal Sumbar ini. 

Anggota komisi II DPR RI itupun menyatakan, Polri sejak awal seharusnya menghentikan semua proses penyidikan terhadap 6 orang laskar FPI yang sudah meninggal. Sebab, hal itu tak ada dasar hukumnya dalam ranah hukum pidana. Lebih baik pihak kepolisian melanjutkan hasil rekomendasi Komnas HAM untuk mengusut dengan tuntas anggotanya yang menyebabkan kematian 6 orang laskar FPI itu tersebut. 

Selanjutnya, Jika benar polisi minta petunjuk jaksa (soal penetapan tersangka) 6 orang laskar FPI, menurut hemat saya, maka saat inilah momentum yang pas bagi korp adhyaksa itu untuk mengkoreksi dan meluruskan tindakan polisi  yang tidak sesuai hukum acara pidana," pungkas Anggota Baleg DPR RI tersebut. 

Sebelumnya diberitakan Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan enam orang laskar FPI yang terlibat bentrok dengan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka. "Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi. 

Enam Laskar FPI itu telah meninggal dalam insiden bentrok dengan polisi. Dua orang laskar FPI tewas dalam baku tembak, sedangkan empat orang lainnya yang masih hidup kemudian tewas dalam penguasaan polisi. Setelah keenamnya meninggal dunia, Bareskrim Polri menetapkan mereka sebagai tersangka lantaran diduga menyerang anggota kepolisian. 

Satu hari setelah penepatan tersangka sebagaimana yang diumumkan Dirtitum Bareskrim Politisi tersebut, Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan akan mencabut dan menarik kembali status tersangka 6 laskar FPI yang sudah meninggal.(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved