Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si |
Padang, AnalisaKini.id-Kekhawatiran mantan Ketua MPR RI Amien Rais tentang indikasi dan adanya upaya untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode ternyata tidak membuat kader PAN kaget.
Politisi PAN Guspardi Gaus bahkan mengaku dirinya sudah lebih dulu mengingatkan mengenai wacana presiden 3 periode, karena sempat dilontarkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
"Iya, saya kan sudah membuat pernyataan dulu sekitar akhir Desember 2020 saat wacana (soal presiden tiga periode) digulirkan,"ujarnya saat dihubungi awak media Senin (15/3/2021).
Wacana masa jabatan presiden menjadi 3 periode ini jangan dimunculkan lagi dan hendaknya dihentikan. “Jangan ada indikasi yang menyebabkan timbulnya salah persepsi masyarakat terhadap adanya keinginan, apakah dari Presiden sendiri ataupun dari orang lingkarannya terhadap wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.
Politikus PAN ini menjelaskan, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dikatakan masa jabatan Presiden hanya dua periode dan tidak dapat dipilih kembali. Tidak bisa dipungkiri, Jokowi tidak akan menjadi pejabat negara, seperti walikota, gubernur, hingga presiden, jika tidak adanya reformasi.
Dan buah dari reformasi itu adalah mengubah UUD 1945. Salah satu di antaranya adalah masa jabatan presiden dibatasi hanya dua periode saja. Itu sudah merupakan konsensus harapan dan keinginan dari semangat reformasi.
Oleh karena itu, reformasi ini jangan dicederai, oleh apakah kepentingan kelompok, orang dekat Presiden atau Presiden itu sekalipun dengan melontarkan kembali wacana masa jabatan presiden bisa 3 periode dengan mengubah UUD 1945.
Presiden Jokowi bisa menyikapinya dengan sikap kenenegarawan dengan merespons dan menolak secara tegas wacana penambahan masa jabatan kepala negara menjadi tiga periode.
Presiden perlu bersuara mengenai polemik dugaan wacana tiga periode masa jabatan Presiden. Hal itu akan memberi penilaian Presiden Jokowi adalah negarawan dan meninggalkan legasi yang baik.
“Sejarah akan mencatat Jokowi tegak lurus terhadap sumpah Presiden untuk memegang UUD 1945 yang membatasi jabatan Presiden hanya sampai dua periode saja", tutup Anggota DPR dari Dapil Sumbar II ini. (***)