arrow_upward

Fraksi PAN : Perpres Miras Tunjukkan Pemerintah Lebih Mementingkan Investasi Ketimbang Keselamatan Rakyat

Senin, 01 Maret 2021 : 08.28

Drs.H.Guspardi Gaus,M.Si


Jakarta, AnalisaKini.id-Anggota DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, merasa prihatin dan menyayangkan serta mengkritisi keputusan Presiden Joko Widodo yang membuka kran investasi bagi industri minuman keras mengandung alkohol di beberapa daerah di indonesia. Penetapan industri minuman keras sebagai Daftar Positif Investasi (DPI) yang sebelumnya masuk dalam kategori bidang usaha tertutup jelas-jelas tidak mempertimbangkan dengan cermat akan bahaya dan dampak negatif miras yang bakal merusak generasi bangsa dan merugikan masyarakat. 

Aturan dalam perpres tersebut memperlihatkan pemerintah lebih mengedepankan investasi dan kepentingan ekonomi dan mengabaikan banyaknya korban yang telah berjatuhan akibat miras. Juga menunjukkan pemerintah abai terhadap keresahan masyarakat serta kurang peka terhadap pemerintah daerah yang telah mengeluarkan perda guna memproteksi  dampak buruk dan bahaya sosial serta keamanan terkait bahaya miras ini, ujar Guspardi saat dihubungi, Senin (1/3/2021). 

Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang no 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Jika dicermati pada Pasal 6 Perpres 10/2021, industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu terbuka untuk investor asing, investor domestik, hingga koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

"Hal ini jelas akan membuat produksi miras semakin melimpah dan peredarannya juga akan semakin masif di lapangan. Padahal dampak minuman keras selama ini sangat merugikan. Dan itu sangat berbahaya dan merusak mental anak bangsa," ungkap politisi PAN ini. 

Wakil rakyat asal Sumbar itu menegaskan, banyak sekali dampak negatif yang timbul akibat miras ini. Kejadian terbaru pada Kamis 25 Februari 2021, dimana seorang oknum polisi (Bripka CS) yang mabuk karena ditagih pembayaran miras, malah mengamuk lalu melakukan penembakan yang berakibat tewasnya  3 orang dan melukai 1 orang warga di sebuah Kafe di daerah Jakarta Barat. Ini sungguh kejadian yang memalukan dan memilukan akibat minuman keras. Informasi dari Mabes Polri juga merilis pada periode 2018-2020 ada 233 tindak kejahatan akibat miras dan kasus miras oplosan berjumlah 1.045 kasus. 

Sudah banyak dampak buruk akibat miras dan minol ini. Ditambah lagi banyak literatur, penelitian dan data akademik yang menyatakan bahwa miras lebih banyak mudharatnya. Apalagi dalam aturan yang di keluarkan pemerintah ini tidak ada batasan yang pasti berapa investasi untuk asing dan dalam negeri terkait investasi industri miras. Dengan segala pembatasan saja, tragedi terkait miras sudah banyak menimbulkan masalah, apalagi bila dibuka longgar-longgar seperti ini. Itu jelas berbahaya sekali.

Selanjutnya anggota Baleg DPR ini menuturkan, dalam perpres ini juga disebut secara spesifik beberapa daerah yang di izinkan untuk memproduksi alkohol, alkohol anggur, alkohol, dan malt yaitu Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua. Aturan itu telah mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk Papua yang secara spesifik diperbolehkan untuk investasi miras. 

Menyimak pernyataan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan majelis yang diamanatkan UU Otonomi Khusus Papua dan harus dimintai persetujuannya terkait kebijakan-kebijakan di Papua, secara terbuka menyatakan menolak tegas investasi produksi minuman keras di wilayah mereka. Pemprov Papua pun telah menerbitkan Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Sementara itu laporan Polda Papua yang dilansir pada tahun 2019 menyimpulkan 1.485 kecelakaan lalu lintas yang berakibat 277 warga Papua meninggal dimana sebagian besar terjadi didahului dengan mengkonsumsi miras. 

"Jadi, upaya membentengi masyarakat dari dampak  miras ini janganlah dikandaskan lagi dengan regulasi yang lebih permisif soal miras seperti aturan dalam perpres no 10/2021 ini," tegas Guspardi yang akrab disapa pak GG.

Oleh karenanya,  pemerintah sebaiknya menarik saja aturan izin investasi miras ini sebagaimana termaktub dalam Perpres 10 tahun 2021 dan kembali ke Perpres 44 Tahun 2016, dimana industri miras merupakan bidang usaha yang tertutup untuk investasi. Justru  semestinya pemerintah bersama DPR RI (Baleg) agar segera memprioritaskan pembahasan RUU Minol (Minuman Berakhohol) dan selanjutnya mengesahkan jadi UU. 

"Hal ini akan dapat menjadi perisai bagi generasi bangsa dan melindungi rakyat dari dampak buruk miras yang akan dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani. Mengakibatkan degradasi moral serta menjadi pemicu terjadinya gangguan sosial, keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas anggota Komisi II DPR RI tersebut.(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved