arrow_upward

Dukung Bupati Rusma Yul Anwar, Belasan Ribu Warga Teken Petisi Selamatkan Pessel

Minggu, 07 Maret 2021 : 12.00


Painan, AnalisaKini.id-Petisi bertajuk "Selamatkan Pesisir Selatan" menggema. Belasan ribu warga Pesisir Selatan, Sumatera Barat, telah menandatangani petisi yang mendukung kepemimpinan Bupati Rusma Yul Anwar dan Wakil Bupati Rudi Hariyansyah.

Koordinator Petisi Selamatkan Pessel, M. Adli mengatakan, petisi ini lahir untuk menghalangi niat pihak-pihak tak bertanggungjawab yang ingin mengganggu roda pemerintahan yang baru saja berjalan.

"Dalam 5 tahun terakhir, kondisi daerah sedang tidak baik-baik saja. Terjadi kemunduran dari segala bidang, baik sosial, ekonomi maupun budaya. Indikatornya dapat dilihat dari data BPS," katanya kepada wartawan di Pesisir Selatan, Sabtu (6/3/2021) seperti dikutip dari suara.com.

Atas kondisi itu, pada Pilkada 2020 lalu, masyarakat menumpangkan harapan kepada Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah yang baru saja dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Pessel. Bahkan, pasangan ini berhasil menumbangkan incumbent karena masyarakat ingin Pessel kembali berjaya.

"Sebelum harapan itu terwujud, ada pihak-pihak yang ingin merenggutnya. Mereka yang tidak ingin melihat tumpah darah kami sejahtera. Mereka yang tidak ingin melihat putera-puteri Pessel tumbuh dengan segudang prestasi," katanya.

Dia berharap, upaya-upaya buruk untuk menggulingkan Rusma Yul Anwar sebagai Bupati Pesisir Selatan bisa dihentikan.

Ada beberapa poin yang mereka sepakati antara lain

Berikut poin yang disepakati

mendesak Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi dan mengabulkan segala tuntutan Rusma Yul Anwar demi masyarakat Pesisir Selatan.

Kemudian memberikan kepercayaan kepada Rusma Yul Anwar sebagai bupati untuk memimpin Pesisir Selatan.

Lalu, menegaskan agar DPRD tidak menggelar kegiatan apa pun terkait pemberhentian Rusma Yul Anwar sebagai bupati.

Keempat, meminta Kemendagri untuk tidak menerbitkan surat pemberhentian, baik sementara maupun permanen pada Rusma Yul Anwar.

Berikutnya, memohon pertimbangan Presiden RI, Joko Widodo mempertimbangkan petisi ini serta melarang pihak-pihak tak bertanggungjawab mencari keuntungan dalam persoalan ini.

"Kami tegaskan, kami tidak ingin keputusan demokrasi kami direnggut begitu saja," kata dia.

Sebelumnya, kasasi Rusma Yul Anwar ditolak MA dan itu dimuat dalam situs resmi MA www.mahkamahagung.go.id. Penolakan tersebut dikeluarkan pada Rabu (22/2/2021) dengan perkara 31 K/PID.SUS-LH/2021.

Menanggapi hal itu, Rusma mengaku belum menerima salinan resmi. "Kita belum terima salinannya," singkatnya usai dirinya dilantik oleh Gubenur Sumbar, beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Padang memutuskan bahwa Rusma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana khusus menyangkut usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.

Dalam putusan itu, Rusma yang kala itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan itu, Rusma mengajukan kasasi kepada MA terkait banding dari Pengadilan Tinggi Sumbar, namun ditolak. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved