arrow_upward

Bupati Pasbar Hamsuardi : 71 Nagari Diusulkan, 59 yang Penuhi Syarat untuk Dimekarkan

Selasa, 30 Maret 2021 : 10.07

 

Bupati Pasbar Hamsuardi bersama jajarannya.(ist).

Pasaman Barat, Analisakini.id - Bupati Pasaman Barat H. Hamsuardi. S. Ag sampaikan hasil klarifikasi tim penataan desa tingkat pusat terkait pemekaran nagari di Pasaman Barat. Penyampaian hasil klarifikasi ini, berdasarkan hasil rapat pada 24- 26 Maret 2021 di Jakarta.

Dari usulan pemekaran yang jumlahnya 71 nagari persiapan di Pasaman Barat, hanya 59 nagari persiapan yang diberikan rekomendasi oleh tim penataan desa tingkat pusat.

"Hanya 59 nagari persiapan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan. Dan sudah diberikan kode Desa oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," ungkap Bupati kepada wartawan di Simpang Empat, Senin (29/3/2021).

Adapun yang belum memenuhi syarat kata Bupati, ada 12 nagari persiapan yang terletak di tiga kecamatan di  Pasaman Barat yaitu di Kecamatan Talamau, Kecamatan Pasaman dan Kecamatan Kinali.

Sebagai rincian, nagari persiapan yang belum memenuhi syarat seperti, Nagari persiapan Padang Canduh, Nagari persiapan Limau Purut dan Nagari persiapan Bunut.

"Di 3 nagari persiapan ini masih belum memiliki persyaratan lengkap, seperti administrasi batas nagari," ulasnya.

Selanjutnya, Nagari persiapan Tabek Sirah Talu, Nagari persiapan Sungai Janiah Talu, Nagari persiapan Kajai Selatan, Nagari persiapan Simpang Timbo Abu Kajai, Nagari persiapan Pinaga Aua Kuniang, Nagari persiapan Lubuak Landua Aua Kuniang, Nagari persiapan Lembah Binuang Aua Kuniang dan Nagari persiapan Anam Koto Utara serta Nagari persiapan Bandua Balai.

"9 nagari persiapan ini juga dikembalikan. Karena, perlu adanya penyempurnaan kelengkapan persyaratan," sebutnya.

Terkait batas nagari itu sebut Bupati, ada segmen batas antara Kabupaten Pasaman Barat dengan Kabupaten Pasaman, ini belum ditetapkan oleh Permendagri.

"Persoalan itu semua, kita akan selesaikan secepatnya. Agar, apa yang diharapkan oleh masyarakat itu bisa tercapai. Apalagi, kita masih diberikan waktu oleh Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa selama satu tahun sejak 26 Maret 2021," terangnya.

Ditegaskan Bupati, akan tetap bekerja keras dan tetap konsisten serta berkomitmen untuk terus mengawal dan menyelesaikan penyempurnaan administrasi sampai tuntas.

"Selama proses penyempurnaan administrasi, semua nagari persiapan berjalan seperti biasa," lebih tegasnya.

Terkait pemekaran nagari ini, Pemkab Pasaman Barat mengucapkan apresiasi kepada mantan Bupati Pasaman Barat Alm. H. Syahiran dan H. Yulianto dan pihak terkait lainnya. Karena, merekalah yang memprakarsai pemekaran nagari ini sejak 2016 lalu.

"Kita sangat bangga terhadap pemrakarsa pemekaran nagari ini. Semoga, apa yang mereka lakukan untuk kemajuan Pasaman Barat ini tercapai," pungkasnya.

Pada press release itu, Bupati Pasaman Barat H. Hamsuardi. S. Ag didampingi Kabag Pemerintahan Nagari Jon Wilmar Wahap, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setia Bakti. SH, Kasubag Penataan dan Batas Nagari Syaikul Putra, Kadis Kominfo Edy Murdani, Ka Inspektorat Harisman, Kabag Umum Faizal Matondang. (bis)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved