arrow_upward

Anggota DPR Asli Chaidir Pertanyakan Realisasi Wakaf Uang dari Total Potensi Rp188 Triliun

Senin, 22 Maret 2021 : 18.11

Anggota Komisi VIII DPR, H.M Asli Chaidir saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra kerja, BWI dan Basnas. (ist)

Padang, AnalisaKini.id-Anggota Komisi VIII DPR HM Asli Chaidir mempertanyakan realisasi wakaf uang kondisi terakhir. Apalagi dari sisi potensi di sektor ini, disebutkan mencapai angka Rp188 triliun.

"Itu angka cukup besar dan jika dikelola baik dan didistrubusikan untuk sektor yang bermanfaat diyakini akan memberikan dampak nyata kepada pergerakan ekonomi masyarakat dan daerah," ungkap Asli dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Baznas, Senin (22/3/2021) di gedung DPR Senayan.

RDP diikuti beberapa orang anggota Komisi VIII yang hadir secara fisik dan sebagian lagi diikuti secara online atau virtual. Asli sendiri dalam RDP kali ini dapat  giliran mengikuti RDP secara online.

Asli mempertanyakan itu, berdasarkan paparan BWI yang menyebutkan, potensi wakaf nasional ada di angka Rp178-190 triliun. Bahkan pada Januari lalu, saat peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Peresmian Brand Ekonomi Syariah 2021, Presiden Jokowi menyatakan, potensi aset wakaf Indonesia per tahun mencapai Rp2.000 triliun dan potensi wakaf uang bisa tembus angka Rp188 triliun.

Politisi PAN asal Sumbar I ini menyebutkan hal itu tentu kabar gembira, di tengah bangsa Indonesia menghadapi pandemi Covid-19. Sekarang sudah memasuki bulan ketiga di tahun 2021. "Nah berapa realisasinya sampai sekarang," sebut Asli.

Lalu pencanangan gerakan nasional wakaf uang pada Januari lalu hingga kini bagaimana perkembangannya dan apa betul masyarakat antusias untuk berwakaf uang.

Dalam kesempatan itu, Asli juga meminta BWI untuk terus bersosialisasai agar lembaga ini merakyat. BWI perlu menjalin kerjasama dengan pihak terkait dan membuat program-program yang bermanfaat bagi masyarakat sehingga akan semakin dikenali.

Disebutkan, BWI merupakan lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dibentuk langsung berdasarkan Undang-Undang sehingga sudah seharusnya BWI dikenal dan dipercaya masyarakat Indonesia khususnya muslim untuk melakukan wakaf.

“BWI itu kan lembaga khusus untuk mengembangkan wakaf di Indonesia, sayang sekali jika tidak diketahui. Masyarakat itu banyak tahunya Kementerian Agamanya saja. Sedang BWI boleh dikatakan banyak yang tidak tahu," sebut Asli.(ef)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved