arrow_upward

Terkait Kasus Asabri, Kejagung Sita 20 Kapal Milik Heru Hidayat

Rabu, 10 Februari 2021 : 16.33
Inilah penampakan kapal LNG Aquarius. (ist).

Jakarta, AnalisaKini.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap beberapa aset para tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi PT Asabri (Persero). Kali ini Kejagung menyita 20 kapal milik Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, salah satu tersangka.

Heru Hidayat juga adalah terdakwa kasus lain yakni korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan sudah divonis hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 10,72 triliun.

"Ada 20 kapal disita, kasus Asabri punya HH [Heru Hidayat], kejar ke mana dapat," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah di kompleks Kejagung, Selasa (9/2/2021) seperti dikutip dari cnbcindonesia.com.

Kapal yang menjadi sitaan Kejagung berbeda-beda. Namun tidak ada spesifikasi satu per satu mengenai jenis kapal tersebut, termasuk soal lokasi penyitaannya. Hanya saja, Febrie menyebut salah satu kapal tersebut.

"Kapalnya satu terbesar di Indonesia, untuk angkut, jenis kapalnya Liquefied Natural Gas [LNG], nama kapalnya LNG Aquarius," sebutnya.

Heru memang memiliki TRAM yang merupakan perusahaan penyediaan jasa transportasi laut, pertambangan, dan konstruksi.

"Yang sekarang penyidik dapet kapal 20, punya Heru Hidayat sudah disita, macam-macam jenisnya," tuturnya.

Berdasarkan data situs GTS Internasional, kapal ini dibangun pada 1 Oktober 1973 dan dikirim pada 6 December 1977, Pemiliknya yakni PT Hanochem Shipping, anak perusahaan Trada Maritime (kini bernama Trada Alam Minera). Adapun periode operasinya Bontang - Jakarta, dengan jenis LNG tanker.

Ini bukan kali pertama aset Heru Hidayat menjadi sitaan Kejagung. Pada kasus lainnya, yakni korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), di mana ia juga menjadi terdakwa dan sudah divonis, asetnya juga sudah banyak yang menjadi sitaan, di antaranya dua Toyota Vellfire dengan pelat B 88 RTN keluaran tahun 2016 dan plat B 89 RTN keluaran tahun 2017.

Lebih dari itu, ada juga penyitaan pada tambang batu bara, tambang emas, hingga perusahaan ikan arwana yang diduga melalui PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP).

Di kasus berbeda, pada Oktober 2020, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya dengan hukuman penjara seumur hidup karena secara sah terbukti bersalah, dalam pembacaan vonis pada Senin (26/10/2020).

Keduanya yakni Heru dan Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro alias Benjtok.

Heru juga divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya. Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti kerugian negara senilai Rp 10,72 triliun kepada Heru.

Sementara Bentjok, selain pidana pidana penjara, Bentjok juga dikenakan hukuman uang pengganti kerugian negara senilai Rp 6,078 triliun.

Artinya total uang pengganti Bentjok dan Heru mencapai Rp 16,8 triliun, sama dengan potensi kerugian negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved