arrow_upward

Sri Mulyani Pastikan 1 Maret Beli Mobil Baru Bebas Pajak

Sabtu, 13 Februari 2021 : 14.45
Sri Mulyani.


Jakarta, AnalisaKini.id-
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah akan membebaskan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru. Kebijakan ini dimulai 1 Maret 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.

"Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko)," kata Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/2/2021) seperti dikutip dari idxchannel.com.

Seperti diketahui, diskon pajak pembelian mobil ini direncanakan sampai 9 bulan dengan 3 tahapan dan hanya untuk kendaraan di bawah 1500 cc.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, mengungkapkan pemberian insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc kurang dari 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.

Airlangga menjelaskan, tujuan pemberian insentif pajak ini untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70%.“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan mengengah ke atas akan meningkat, meningkakan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” jelas Airlangga.

Pemerintah memberikan insentif pembebasan PPnBM untuk kendaraan bermotor secara bertahap selama 9 bulan.

Untuk tahap pertama selama 3 bulan, insentif PPnBM sebesar 100%. Artinya untuk 3 bulan pertama dari 1 Maret sampai 31 Mei 2021, pemerintah membebaskan sepenuhnya PPnBM.

Kemudian untuk tahap kedua, pemerintah memberikan insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua.Kemudian untuk tahap ketiga, pemerintah memberikan insentif pembebasan PPnBM sampai 25% dari tarif yang diberikan pada tahap ketiga.

“Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan” kata Airlangga. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved