arrow_upward

Sinergi, Kunci Sukses Penyaluran Dana Desa di Sumbar

Kamis, 04 Februari 2021 : 19.19

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumatera Barat (Sumbar) Heru Pudyo Nugroho, Rabu (3/2) yang membuka sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK/07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, secara virtual. (ist)

Padang, AnalisaKini.id-Sebanyak 928 desa di Sumbar pada 2020 sukses menyalurkan dana desa sampai tahap III. Bahkan di tengah tantangan pandemi Covid-19 yang luar biasa, tata kelola dana desa di Sumbar terlaksana baik. Termasuk untuk skema BLT Desa telah terealisasi sekitar Rp345 miliar, dengan total 85 ribu KPM yang tercatat sampai dengan 31 Desember 2020. 

"Keberhasilan ini berkat sinergi yang baik antara Kanwil, KPPN dan Pemkab/kota sebagai host penyalur dana desa, sehingga pelaksanaan penyaluran dana desa di 2020 dapat terlaksana dengan baik," kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumatera Barat (Sumbar) Heru Pudyo Nugroho, Rabu (3/2/2021) yang membuka sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK/07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dalam sosialisasi yang dilaksanakan secara daring melalui media zoom meeting itu, Heru berharap keberhasilan pelaksanaan di 2020, menjadi modal penting dalam pelaksanaan 2021. 

Apalagi sosialisasi digelar dalam rangka meningkatkan pemahaman, menyamakan persepsi dan sinergi antara Pemerintah Daerah, Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) serta percepatan penyaluran dana desa 2021.

Hadir juga perwakilan BKAD/DPKAD, BPMD/DPMD provinsi/kabupaten/kota di Sumbar, Bidang PPA II Kanwil DJPb Sumbar dan para Kepala KPPN serta Kepala Seksi Bank KPPN lingkup Kanwil DJPb Sumbar, dengan pembicara dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan.

Dia menyebut dana desa sebagai bagian dari alokasi APBN untuk meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, telah dilakukan proses realokasi dan refokusing dalam rangka membantu masyarakat desa yang pendapatan ekonominya terdampak akibat pandemi, dibantu dengan skemea BLT dari dana desa. Karena pandemi belum berakhir, pemerintah masih memfokuskan APBN 2021 untuk upaya pemulihan ekonomi nasional.

"Dengan PMK yang baru ini, sekema BLT Desa masih berlanjut dari Dana Desa untuk masyarakat desa yang masih terdampak pandemi covid-19, sehingga masyarakat punya kemampuan untuk mempertahankan hidup pada kondisi sulit akibat pandemi. Adanya PHK, berkurangnya produktivitas UMKM, hal ini tentunya berdampak menurunkan kualitas dan daya beli masyarakat desa," terangnya.

Pada PMK nomor 222/PMK.07/2020, terdapat perbedaaan skema penyaluran dana desa. Kalau di 2020 BLT Dana Desa disalurkan selama 9 bulan, tapi di 2021 BLT Desa disalurkan selama 12 bulan. Untuk desa reguler, Dana Desa tahap I (40% dari pagu dana desa per desa setelah dikurangi keperluan BLT 5 bulan – Januari s.d. Mei) disalurkan paling cepat, Januari. 

Penyaluran Dana Desa tahap II (40% dari pagu dana desa per desa setelah dikurangi keperluan BLT 5 bulan – Juni s.d. Oktober) dilaksanakan paling cepat bulan Maret. Tahap III (20% dari pagu dana desa per desa setelah dikurangi keperluan BLT 2 bulan – November s.d. Desember) disalurkan paling cepat, Juni. 

Untuk desa mandiri penyaluran dibagi dalam 2 tahap, tahap I (60% dari pagu dana desa per desa setelah dikurangi keperluan BLT 7 bulan – Januari s.d. Juli) disalurkan paling cepat, Januari, tahap II (40% dari pagu dana desa per desa setelah dikurangi keperluan BLT 5 bulan – Agustus s.d. Desember) disalurkan paling cepat, Maret. (***)




Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved