arrow_upward

Ridho Rhoma Minta Maaf Ditangkap Lagi Kena Kasus Narkoba, Raja Dangdut Sempat Sebut Sudah Sembuh

Senin, 08 Februari 2021 : 15.06
Ridho Rhoma saat ditangkap kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).


Jakarta, AnalisaKini.id
-Raja Dangdut Rhoma Irama sempat menyampaikan bila anaknya penyanyi dangdut Ridho Rhoma telah dinyatakan sembuh dari ketergantungan narkoba.

Namun faktanya, ia kembali ditangkap aparat kepolisian dengan kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkoba.

Kasus ini kali kedua Ridho Rhoma ditangkap karena kasus narkoba.

Sebelumnya, anak raja dangdut Rhoma Irama ini ditangkap pada 2017 lalu dalam kasus narkoba berjenis sabu.

Dalam jumpa pers perilisan narkoba, Senin (8/2/2021), Ridho Rhoma mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

Tak hanya itu, Ridho Rhoma juga mengaku kesulitan untuk keluar dari jeratan narkoba.

“Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya,” kata Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021) seperti dikutip dari bangkapos.com.

Namun, pelantun "Let's Have Fun Together" ini mengungkapkan niatnya sembuh dari jeratan narkoba.

“Saya ingin sembuh dari ini. Sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” ucap Ridho Rhoma.

Sebelumnya, Ridho Rhoma diamankan di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Kamis 4 Februari 2021.

Saat itu, jajaran kepolisian mengamankan Ridho Rhoma bersama dengan dua orang temannya.

Atas perbuatannya Ridho Rhoma disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Rhoma Sebut Sudah Sembuh


Harapan Raja Dangdut Rhoma Irama sia-sia ketika menyebutkan Ridho Rhoma sembuh dari ketergantungan narkoba.

Nyatanya, setelah dibebaskan karena kasus narkoba satu tahun lalu, Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi.

Ridho Rhoma diketahui masih ketergantungan narkoba dan psikotropika.

Kali ini Ridho Rhoma ditangkap lagi akibat dugaan memiliki psikotropika jenis ekstasi.

Rhoma Irama yakin Ridho Rhoma tidak memakai narkoba lagi saat mengantar putranya itu menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 12 Juli 2019.

Kala itu Rhoma Irama mengantarkan Ridho Rhoma menjalani sisa hukuman setelah Mahkamah Agung menambah hukuman untuk pedangdut dan pemain film muda itu.

Ketika itu Ridho Rhoma siap menjalani sisa hukuman selama delapan bulan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

"Jangan ada kesan Ridho bolak-balik ke penjara karena narkoba," kata Rhoma Irama ketika itu.

"Ridho tidak berulang-ulang menggunakan narkoba," ucap Rhoma Irama.

Rhoma Irama menegaskan bahwa Ridho Rhoma sudah dinyatakan sembuh dari ketergantungan narkoba selama menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.

"Ridho sudah pulih betul dari jeratan narkoba," kata Rhoma Irama.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman selama 10 bulan dengan menjalani rehabilitasi.

Rehabilitasi dijalani Ridho Rhoma di RSKO Cibubur selama 6 bulan dan 10 hari

Ridho Rhoma menghirup udara bebas pada Januari 2018.

Namun Mahkamah Agung menambah hukuman Ridho Rhoma menjadi 1 tahun dan 6 bulan sehingga harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukuman 8 bulan.

Saat itu Ridho Rhoma ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram.(***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved