arrow_upward

Pulau Cantik di Sumbar Dijual, Ini Kata Kepala DKP Sumbar

Rabu, 10 Februari 2021 : 14.02

 


Padang, AnalisaKini.id – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat Yosmeri menegaskan tidak ada satu pulau pun yang ada di Sumbar boleh diperjualbelikan kepada orang asing, karena semua pulau merupakan milik tanah ulayat.

Hal ini menyusul munculnya Pulau A-Frames atau Pulau Panangkalat di situs jual beli online baru baru ini. 

“Kita sudah mengingatkan ke kabupaten, pihak kabupaten sekarang sedang melacak itu kenapa mereka melakukan promosi pulau di situs pribadinya,” jelas Yosmeri, Rabu (10/2/2021).

Menurutnya, Pulau A-Frames yang ditawarkan di situs jual beli asing itu menurutnya bukan Pulau Panangalat, melainkan hanya sebuah spot untuk berselancar yang memang menjadi nilai lebih dari pulau tersebut.

“Frame di situs itu, adalah spot surfing, itu barangkali dijualnya untuk promosinya. Kan spot surfing itu ada namanya macam-macam seperti ombak, makaroni. Kalau pulau tidak boleh diperjual belikan,” tegasnya.

Yosmeri menyebutkan, Sumbar memiliki 185 pulau dimana 98 di antaranya berada di Kabupaten Mentawai. Dari 98 pulau itu sudah dikelola untuk keperluan pariwisata baik yang dikelola oleh Pemkab, pribadi maupun pihak asing.

“Pengelolaan boleh asing, tapi kan mereka sudah memiliki dokumen kerja di Indonesia, kerjasama dengan masyarakat lokal, bahkan sudah ada yang menikah dengan orang lokal,” jelas Yosmeri.

Sebelumnya diberitakan sebuah pulau bernama A-Frames Island yang terletak di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat dijual secara online di salah satu situs penjualan.

Pulau dengan nama asli Pulau Panangalat itu dijual di https://www.privateislandsonline.com/. Dalam keterangan penawaran penjualan tertulis pulau tersebut merupakan salah satu pulau selancar terindah di dunia.(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved