arrow_upward

Plh Gubernur Sumbar Tunjuk 12 Sekda Jadi Plh Bupati/Walikota

Senin, 15 Februari 2021 : 22.48

 


Alwis.


Padang, AnalisaKini.id
-Plh Gubernur Sumbar Alwis menunjuk 12 sekdakab/sekdako untuk menjadi pelaksana harian (plh) kepala daerah di 12 kabupaten/kota, menyusul akan berakhirnya masa jabatan bupati/walikota 17 Februari 2021.

Kepastian ditunjuknya 12 sekdakab/sekdako itu sebagai pelaksana harian (plh) kepala daerah, setelah Plh Gubernur Sumbar Alwis mengirimkan radiagram kepada 12 bupati/walikota se-Sumbar.

12 daerah itu adalah Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Limapuluh Kota, Bukittinggi, Tanah Datar, Sijunjung, Dharmasraya, Kota Solok, Solok Selatan dan Pesisir Selatan.

Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar Iqbal Ramadi Payana membenarkan hal itu. "Radiogram itu nomor T.120/86/Pem-2021 tertanggal 15 Februari 2021 tersebut ditembuskan kepada Mendagri dan 12 sekdakab/sekdako dengan klasifikasi amat segera," katanya.

Disebutkan dalam radiogram itu, Plh Gubernur menjelaskan, sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Bupati/Wabup dan Walikota/Wawako  masa jabatan 2016-2021 tanggal 17 Februari, maka berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 PP nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, mengamanatkan dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka Sekda melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian kepala daerah.

Kemudian juga menindaklanjuti Surat Mendagri nomor 130/738/OTDA tanggal 3 Februari 2021 tentang hal penugasan plh kepala daerah.

"Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahaan di daerah, meminta kepada masing-masing Sekda sebagai pelaksana harian kepala daerah sampai dengan dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih atau dilantiknya penjabat kepala daerah,"kata Iqbal. (***)







 


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved