arrow_upward

Muhayatul : Perda Pengelolaan Hutan Digagas untuk Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 03 Februari 2021 : 16.10


Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumbar Muhayatul bersama Kadishut Sumbar Yozarwardi diskusi dengan sejumlah masyarakat terkait pengelolaan rotan manau di kawasan hutan lindung. (ist)

Padang, AnalisaKini.id- Perda Pengelolaan Hutan yang dibahas Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama DPRD lebih ditujukan mendorong pengelolaan hutan yang lebih optimal sekaligus memberikan manfaat lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat, baik manfaat ekologi, sosial budaya dan ekonomi.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumbar Muhayatul, Rabu (3/2/2021) menjelaskan, seiring dengan menurunnya produksi kayu di hutan alam, maka pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan jasa lingkungan, akan menjadi sumber utama PAD dari sektor kehutanan.

Pemanfaataan inilah yang dimaksimalkan dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian kawasan hutan. Dengan kata lain, kelestarian hutan terjaga secara berkelanjutan dan kesejateraan masyarakat tercapai pula.

Misalnya, saat Komisi II DPRD Sumbar mengunjungi kawasan hutan Lindung di Nagari Sunyai Nyalo belum lama ini. Rotan manau terletak di Kawasan Hutan Lindung di Nagari Sungai Nyalo Mudiak Aia, Koto XI Tarusan Pesisir Selatan, dikelola melalui pola Kemitraan Kehutanan antara kelompok masyarakat setempat yang diwadahi KTH Putra Andam Dewi dengan UPTD KPHL Bukit Barisan.

Melalui Kemitraan Kehutanan ini KTH Putra Andam Dewi, diberi akses kelola untuk melakukan pemungutan HHBK Rotan Manau pada Kawasan Hutan Lindung seluas 202,49 Hektar, dan melalui fasilitasi  dari UPTD KPHL Bukit Barisan pada saat ini telah ditandatangai kerjasama pemasaran dengan Industri Rotan di Cirebon Jawa Barat.

"Konsep kemitraan kehutanan ini murni merupakan pemberdayaan masyarakat, sehingga dalam operasionalnya sepenuhnya berada dalam kendali kelompok, dengan melibatkan masyarakat setempat, lintas gender, dan bersifat padat karya," kaya Muhayatul.

Saat ini, tambah Muhayatul, telah berproduksi sebanyak 45.000 batang, dengan pemasaran dikrimkan langsung ke sentra industri rotan di Cirebon Jawa Barat, dan pada 2020 dari kemiteraan ini juga telah tercatat sebagai penyumbang PAD Rp34.000.000,- yang untuk ukuran kelompok masyarakat ditengan gempuran pandemi Covid-19, perlu mendapat apresiasi dan contoh bagi semua pihak.

Muhayatul sebagai Wakil Ketua Komisi II berharap pemungutan HHBK Rotan ini ini adalah mendorong Dinas Kehutanan untuk meningkatkan pemanfaatan hutan melalui pemungutan HHBK baik rotan, getah pinus, dan HHBK Lainnya, dengan mengedepankan kelestarian hasil, sehingga ke depan perlu juga untuk melakukan budidaya terhadap jenis-jenis HHBK Unggulan.

Rombongan Komisi II DPRD Sumbar yang dipimpin Muhayatul itu, ikut juga Budiman  Dt  Malano  Garang, Nurfirman Wansyah, Imral Adenansi dan  Nela Abdika Zamri. Dan dampingi Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Yozarwardi dan Kepala UPTD KPHL Bukit Barisan Kusworo. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved