arrow_upward

Laporan Polisi tak Kunjung Usai, Pengacara Korban Lapor ke Ombudsman

Rabu, 24 Februari 2021 : 11.21
M. Nur Idris.


Bukittinggi, AnalisaKini.id
-Kuasa hukum korban penipuan dan penggelapan atas nama Netty Yuniati, M. Nur Idris, Kembali melayangkan surat kedua kepada Kapolres Bukittinggi untuk meminta Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) laporan polisi kliennya yang telah dilaporkannya sesuai dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/88/K/III/2016.SPKT.Res.Bkt tanggal 2 Maret 2016 tentang dugaan pidana penipuan dan penggelapan dengan tersangka Abdulrahman Rafiq M. Adam developer dari PT.Fitrah Indah Malsthindo Bukittinggi.

Pengacara dari Kantor Hukum MNI & Associates ini, melayangkan surat kedua yang ditujukan kepada Kapolres Bukittinggi dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi yang ditembuskan kepada Kapaolda Sumbar dan Kajati Sumbar serta Ombudsman Sumbar. Dalam surat yang dikirimkan itu, ia meminta pihak Polres Bukittinggi untuk menyampaikan SP2HP kepada kliennya karena itu adalah hak bagi pelapor untuk mengetahui perkembangan penyelidikan kasus yang dilaporkannya.

“Kita sudah dua kali mengirimkan surat kepada pihak Polres Bukittinggi untuk meminta SP2HP, namun sampai saat ini belum ada tanggapan. Sesuai dengan aturan klien kami harusnya kepada klien kami diberikan SP2HP sehingga bisa mengetahui perkembangan dan kendala yang dihadapi dalam penyidikan atau rencana tindakan selanjutnya” ujar M. Nur Idris, dikantornya Bukittinggi, Rabu (23/2/2021).

Pengacara yang juga Direktur LBH Andalas Bukittinggi ini mengatakan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 10 ayat (5) disebutkan “setiap perkembangan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud harus diterbitkan SP2HP”. Selanjutnya Perkap juga mengatur untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan maka penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor, baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

M. Nur Idris mengaku sudah mendapat respon dari Kajari Bukittinggi yang menyampaikan perkara yang dilaporkan dikembalikan kepada penyidik dan kewenangan kasus masih dari pihak penyidik Polres Bukittinggi. Sementara dari Ombudsman Sumbar sudah menanggapi dengan suratnya mengatakan apabila tidak ada tanggapan dari Polres Bukittinggi untuk segera melaporkannya ke Ombudsman RI.

Sebagaimana diterangkannya, kasus ini berawal dari korban yang membeli satu unit rumah di komplek Villa Samudra Pintu Kabun Bukittinggi tahun 2013 kepada tersangka Abdurahman Rafiq M. Adam pimpinan depelover PT. Fitrah Indah Malsthindo Bukittinggi. Setelah uang dilunasi seharusnya pihak developer menyerahkan sertifikat atau membalik namakan sertifikat tanah dan rumah atas nama klien kami sebagai pembeli.

Namun yang terjadi, pihak developer Abdurahman Rafiq M. Adam justeru membalikan nama sertifikat tanah rumah itu untuk namanya sendiri. Bahkan diam-diam tersangka ini menjadikan sertifikat sebagai jaminan pembiayaan meminjam kredit kepada BPR Ampek Angkek Canduang, yang kini dalam kondisi kredit macet sehingga pihak BPR Ampek Angkek Canduang akan menyita rumah yang sudah dibeli lunas kepada tersangka Abdurahman Rafiq M. Adam.

“Ini sudah jelas-jelas perbuatan penipuan dan penggelapan kepada klien kami. Setelah klein melapor kasus ini ke Polres Bukittinggi tahun 2016, tersangka sudah pernah ditahan selama 60 hari di tahanan Polres Bukittinggi. Kemudian tersangka ditangguhkan penahanannya karena masa penahanan sudah habis. Sejak itu tidak pernah lagi klien kami mendapatkan pemberitahuan kasusnya” ujar M. Nur Idris.

Dengan kejadian ini kata M. Nur Idris, klien sebagai korban jelas sangat dirugikan. Apalagi BPR Ampek Angkek Candung sudah mengirimkan surat untuk penyitaan tanah dan rumah. Sementara tersangka Abdurahman Rafiq M. Adam, ditemuakan klien kami masih enak-enaknya berkeliaran di Bukittinggi tanpa bertanggungjawab atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukannya. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved