arrow_upward

Ketum MUI Sumbar Menilai SKB 3 Menteri Menabrak Lima Pasal di UUD 1945 dan UU Otoda 1988

Kamis, 04 Februari 2021 : 15.43

 

Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa.

Padang, AnalisaKini.id-Beredar kabar pemerintah dan sekolah negeri dilarang mengatur seragam maupun atribut siswa yang berkaitan dengan kekhususan agama.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diumumkan, Rabu (3/2/2021).

Menyikapi itu Ketum MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa angkat suara.

Dia menegaskan SKB 3 menteri tentang seragam sekolah, setidaknya telah menabrak 5 Pasal dalam UUD 45 (18b, 28e, 29, 31 dan 32) dan mengabaikan tujuan pendidikan dalam UU No. 20 th. 2003 yang berbunyi:

"Menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab".

Di samping itu, apakah akan dibiarkan SKB begitu saja menarik kembali kewenangan yang telah diberikan ke daerah dalam rangka otonomi sebagaimana telah termaktub dalam berbagai UU yang langkah awalnya dimulai oleh TAP MPR No. XV th 1998. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved