arrow_upward

Karyawan Bebas Bayar Pajak Sampai Juni 2021

Rabu, 03 Februari 2021 : 15.24

 


Jakarta, AnalisaKini.id- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang kebijakan insentif pajak bagi pelaku usaha dan karyawan yang terdampak pandemi Covid-19.

Dalam hal ini, kemenkeu akan memperpanjang waktu pengajuan penangguhan pembayaran pajak hingga  22 Juni 2021. Adapun, kebijakan insentif perpajakan ini akan diberikan di dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Dimana ketentuannya adalah PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun sesuai klasifikasi. Insentif ini akan diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan mendapatkan penghasilan bruto yang bersifat tetap yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

"Yakni keringanan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan dari pemungutan PPh 22 impor, dan keringanan angsuran pajak PPh 25," ujar Sri Mulyani dalam video yang diunggah Kemenkeu di Jakarta, Rabu (3/2/2021) seperti dikutip dari idxchannel.com.

Selain itu, fasilitas perpajakan lainnya adalah perpanjangan atas insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP atas P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) dan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP) serta percepatan restitusi PPN.

Insentif fiskal juga akan diberikan dalam rangka pemanfaatan fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan pada Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Insentif yang akan diterapkan pada KB, KITE, dan KEK yakni di antaranya penangguhan/ pembebasan/ pengembalian Bea Masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor serta diberikan fasilitas pembebasan cukai. Targetnya yakni korporasi, UMKM, investor, dan pemerintah daerah (Pemda).

Selanjutnya, insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor untuk WP yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu, perusahaan Kawasan Impor Tujuan Ekspor (KITE) atau perusahaan di kawasan berikat. Menurut dia, jumlah sektor yang mendapatkan manfaat keringanan ini berkurang satu dibandingkan tahun lalu.

Insentif berikutnya, berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya tertuang. Fasilitas ini ditujukan untuk WP yang bergerak di salah satu usaha dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE atau perusahaan di kawasan berikat.

Insentif terakhir terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

Pemberi kerja atau WP yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 DTP atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Februari 2021.(***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved