arrow_upward

Guspardi Gaus Minta Pemerintah Lakukan Kajian Revisi UU ITE

Jumat, 19 Februari 2021 : 15.01

 

Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si

Jakarta, AnalisaKini.id-Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menilai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus ditindaklanjuti jajaran pemerintahan dengan membuat kajian komprehensif terhadap revisi UU tersebut.

"Sebaiknya arahan Presiden tersebut di tindaklanjuti pemerintah dengan membuat kajian yang komprehensif terhadap Revisi UU ITE. Hendaknya ruang aspirasi dan diskusi dari berbagai pakar dan elemen bangsa lainnya dibuka secara luas untuk mendapatkan masukan," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai, usulan Revisi UU ITE yang disampaikan secara terbuka dan tegas oleh Presiden Jokowi harus direspons secara positif oleh DPR, tTerutama untuk menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, sehingga mudah diinterpretasikan secara sepihak.

Untuk itu, Guspardi meminta pemerintah untuk segera mengajukan usulan Revisi UU ITE kepada DPR agar dibahas secara bersama. "Prinsipnya kami di DPR menunggu usulan dari pemerintah, karena memang begitu mekanismenya," ujarnya.

Guspardi memberikan catatan, bagaimana hasil Revisi UU ITE dalam penerapannya nanti jangan lagi membuat rasa khawatir dan kegamangan serta tidak menuai kontra di masyarakat.

Menurut dia, prinsip menjunjung tinggi rasa keadilan untuk masyarakat guna menjamin kebebasan menyampaikan pendapat harus menjadi nilai yang dikedepankan. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved