arrow_upward

Guspardi Gaus : "Kami di Sumbar Menolak SKB 3 Menteri Itu"

Rabu, 17 Februari 2021 : 20.41
Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si

Jakarta, AnalisaKini.id-Anggota DPR, Guspardi Gaus mengemukakan dengan lantang keresahan masyarakat Sumbar. Keresahan itu terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang larangan pengenaan seragam sekolah pada agama tertentu.

Menurut politikus PAN itu, SKB tiga menteri ini melebihi dari tuntutan orang tua murid di SMKN 2 Padang. Harus disadari, lahirnya SKB tentang larangan penggunaan seragam berdasar keagamaan tertentu berangkat dari kasus SMKN 2 Padang. Sementara kasus itu telah selesai di tingkat siswa, orang tua murid, sekolah, dan pemerintah daerah.

“Saya katakan, SKB ini melampaui tuntutan yang diinginkan wali murid. Mereka meminta tolong dihargai orang yang beragama lain, kebetulan dia bukan agama Islam,” tutur Guspardi Gaus dalam diskusi daring dengan tema SKB Tiga Menteri Untuk Apa?, Rabu (17/2/2021).

Menurut anggota DPR dari dapil Sumbar 2 itu, sebetulnya yang dipersoalkan adalah intoleransi dalam lingkungan pendidikan. Ternyata pemerintah sendiri merespons dengan tidak memperbolehkan untuk menggunakan seragam dan atribut keagamaan di sekolah.

“Menganjurkan saja tidak boleh dilakukan, itu tidak manusiawi. Melampaui batas apa yang dituntut oleh orang tua di SMK Sumbar dan malah SKB Tiga Menteri ini diberlakukan secara nasional,” jelasnya.

Dia pun menegaskan daerah pemilihannya, Sumatera Barat, menolak adanya SKB tiga menteri. Instruksi Walikota Padang yang menjadi polemik di  Padang daerah tidak menjadi persoalan, justru diapresiasi.

“Yang jelas kami di Sumbar sangat menolak SKB Tiga Menteri. Saya lihat SKB ini adalah sesuatu yang dipaksakan, apalagi pimpinan sekolah, kepala dinas, pemda, pemprov manakala tidak melaksanakan SKB Tiga Menteri, mendapat peringatan dan sanksi sampai pencabutan Dana BOS. Ini bukan keputusan yang bijak dan bersifat persuasif dan edukatif,” ujar mantan dosen UIN Sumbar itu.

Guspardi menegaskan di Sumbar tidak perlu ada SKB 3 Menteri. Daerah itu tetap menjalankan peraturan seperti biasa tanpa menyinggung kebijakan tersebut. “Siasat yang dilakukan tidak akan terjadi perubahan dahsyat di sekolah di Sumbar, tetap berlaku seperti biasa, tanpa mengabaikan SKB 3 Menteri itu. Dengan cara biarkan saja itu disikapi pemda dan satuan pendidikan dan komite sekolah,” pungkasnya. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved