arrow_upward

Gugatan Pilkada Padang Pariaman dan Sijunjung Kandas di MK

Senin, 15 Februari 2021 : 12.17

 


Jakarta, AnalisaKini.id-Gugatan sengketa Hasil Pilkada Padang Pariaman dan Sijunjung kandas, setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan yang diajukan Tri Suryadi-Taslim di Padang Pariaman dan Hendri Susanto-Indra Gunalan di Sijunjung dinyatakan melewati tenggang waktu.

Majelis Hakim MK yang diketuai Anwar Usman dalam amar putusannya menyatakan, eksepsi pihak termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum, dan menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

Putusan yang sama juga dinyatakan Hakim MK untuk sengketa hasil Pilkada Sijunjung.

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang putusan 33 perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2020 hari ini, Senin (15/2/2021). Dua di antaranya, sengketa hasil Pilkada di Sumbar, yakni Pilkada Padang Pariaman dan Sijunjung.

Dari situs resmi MK, mkri.id diketahui sidang 33 perkara itu dimulai pukul 09.00 WIB. Sementara perkara Padang Pariaman dan Sijunjung dibacakan putusannya pukul 10.32 WIB dan 10.45 WIB.

Dengan kandasnya gugatan tersebut, maka paslon Suhatri Bur-Rahmang yang meraih suara terbanyak Pilkada Padang Pariaman dan paslon Benny Dwifa Yuswir-Iradittilah yang meraih suara terbanyak Pilkada Sijunjung akan ditetapkan oleh KPU masing-masing sebagai pemenang Pilkada Sijunjung(***)







 


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved