arrow_upward

Gubernur Mahyeldi Tunjuk Wawako Hendri Septa Sebagai Plt Walikota Padang

Minggu, 28 Februari 2021 : 20.00

 

Wawako Padang Hendri Septa bersalaman dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi jelang rakor, di aula kantor Gubernur, Jumat (26/2/2021). (humas pemprov).

Padang, AnalisaKini.id- Untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Padang sampai dengan dilantiknya Walikota Padang defenitif, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menunjuk Wakil Walikota Padang Hendri Septa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Padang. 

Hal tersebut disampaikan Gubernur Mahyeldi, Minggu (28/2/2021) di Istana Gubernuran usai diantar jajaran Pemko Padang dari rumah dinas Walikota Padang, Jalan A. Yani, Padang.

Penunjukan Wakil Walikota Hendri Septa sebagai Plt. Walikota Padang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar tanggal 26 Februari 2021 Nomor: 120/118/PEM-2021 tentang Penugasan Wakil Walikota Padang selaku Plt Walikota Padang. 

SK Gubernur tersebut merujuk Pasal 78 ayat 1 huruf c UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana dengan telah dilantiknya Mahyeldi (sebelumnya Walikota Padang) sebagai Gubernur Sumbar pada 25 Februari 2021, maka otomatis diberhentikan sebagai Walikota.

Dijelaskan pada pasal 78 ayat 2 huruf g, menyebutkan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Kabiro Pemerintahan Setdaprov Sumbar Iqbal Ramadi Payana menambahkana dalam hal pengisian jabatan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat 2 belum dilakukan, Wakil Bupati/Wakil Walikota melaksanakan tugas sehari-hari Bupati/Walikota sampai diangkatnya penjabat Bupati/Walikota.

Wawako Padang Hendri Septa membenarkan hal itu. Dirinya ditunjuk oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi sebagai Plt.Walikota Padang sesuai dengan SK Gubernur Sumbar Mahyeldi, yang ia terima hari Jumat (26/2/2021). (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved