arrow_upward

Dana Otsus Papua-Papua Barat Diduga Diselewengkan Hingga Rp126 Triliun

Rabu, 17 Februari 2021 : 20.30


Jakarta, AnalisaKini.id-
Polri mengendus adanya dugaan penyelewengan pengelolaan dana anggaran Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat senilai Rp126 triliun.

Penyelewengan dilakukan mulai dari pemborosan penggunaan anggaran hingga penggelembungan pengadaan fasilitas umum.

"Sudah Rp93 triliun dana digelontorkan untuk Papua, dan Rp33 triliun untuk Papua Barat. Namun ada permasalahan penyimpangan anggaran. Ada mark up dalam bidang tenaga kerja, tenaga listrik dan surya, pembayaran fiktif," kata Kepala Biro Analis Badan Intelijen dan Keamanan Polri Brigjen Pol Achmad Kartiko dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021, Rabu (17/2/2021) seperti dikutip dari indozone.id.

Dugaan penyelewengan penggunaan anggaran awalnya ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menduga terjadi pemborosan penggunaan anggaran tersebut.

Ada juga penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan sejumlah fasilitas umum di wilayah Papua. Bahkan, ada juga laporan fiktif untuk pembayaran sejumlah pembangunan di wilayah Papua.

"Ada juga pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp9,67 miliar," kata Achmad.

Padahal, menurut Achmad seharusnya otonomi khusus di Papua dan Papua Barat yang sudah berjalan hampir 20 tahun dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

"Otonomi Khusus Papua sejatinya adalah untuk penyelesaian konflik di Tanah Papua," katanya lagi.

Otsus mulai diterapkan setelah Pemerintah bersama DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Tujuannya kala itu untuk percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Papua dan Papua Barat.

Dana besar pun digelontorkan oleh pemerintah. Bahkan, di tahun 2020 lalu dana otsus tercatat senilai Rp5,9 triliun untuk Papua, dan Rp2,5 triliun untuk Papua Barat. (***)



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved