arrow_upward

Anggota DPR dan DPRD Lulusan SMA Terancam Gagal Nyaleg di Pileg 2024

Senin, 01 Februari 2021 : 23.29


Jakarta, AnalisaKini.id-Draf revisi Undang-undang (UU) Pemilu terus menjadi perbincangan hangat di DPR RI. Sorotan tertuju pada satu pasal yang dianggap kontroversial oleh sebagian fraksi.

Adapun yang dimaksud ialah pasal 182. Dalam draft revisi, syarat untuk mencalonkan menjadi calon anggota legislatif mulai DPR RI hingga DPRD yakni minimal lulusan strata satu (S1). Begitu pun dengan menjadi calon Presiden dalam pasal 169.

Revisi UU Pemilu ini merubah UU Nomor 7 Tahun 2017. Di mana berisi tentang Pemilu yang mensyaratkan calon Presiden RI hingga calon Anggota DPR minimal lulus SMA atau sederajat.

Sejumlah fraksi di Senayan meradang. Setidaknya ada empat partai yang menolak pasal tersebut direvisi. Ialah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan NasDem.

“UU Pemilu tidak perlu direvisi, maka ketentuan yang lama tetap berlaku. Toh, juga bagus. Meskipun syarat pendidikan paling rendah SLTA, tak mengurangi kualitas,” kata Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi dikutip dari detik, Jumat (29/1/2021).


Di sisi lain, fraksi yang setuju juga tak sedikit. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu yang setuju apabila UU Pemilu tersebut direvisi. Pihaknya menilai bahwa seorang anggota legislatif perlu memiliki pendidikan yang tinggi.

“PKS dari awal mengusulkan pimpinan itu harus lebih tinggi levelnya (pendidikannya) dari yang dipimpin,” imbuh Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf, Jumat (29/1/2021).

Menanggapi riuh persoalan draft revisi UU Pemilu tersebut, Pengamat Politik, Andi Luhur Priyanto menilai sah-sah saja jika syarat tersebut diubah. Menurutnya, pendidikan juga menjadi indikator penilaian kapasitas standar anggota legislatif.

“Meskipun syarat pendidikan formal tidak selalu sejalan dengan kinerja dan kualitas kepemimpinan, sebaiknya memang sudah perlu di dorong ke level yang lebih tinggi,” jelasnya, Senin (1/2/2021) seperti dikutip dari gosulsel.com. (***)




Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved