arrow_upward

Agar Optimal Awasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Nevi Minta Peran BAPPEBTI Dimaksimalkan

Rabu, 17 Februari 2021 : 14.58

 

Hj. Nevi Zuairina.

Jakarta, AnalisaKini.id-Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tugas pokok dalam melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka. Keberadaan BAPPEBTI dijamin dalam Undang-undang No 10 Tahun 2011, tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. 

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS Nevy Zuairina mengatakan, meskipun baru sekitar 0,5% hingga 1% penduduk Indonesia yang melakukan investasi trading industri ini, akan tetapi Pemerintah harus tetap memberikan perhatian terhadap industri ini.

"Walaupun pasarnya jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan jasa keuangan, pasar modal, ataupun lembaga keuangan bukan bank (LKBB), akan tetapi pertumbuhan Pasar Berjangka Komiditi (PBK) sepanjang kuartal I-2020 cukup baik yaitu tumbuh sebesar 40,58% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu," katanya. 

Oleh karena itu, sambung legislator dari Dapil Sumbar II ini, perlu adanya dukungan Pemerintah terhadap industri berjangka komoditi, agar ke depannya industri tersebut dapat semakin berkembang.

Disebutkan, berdasarkan amanah UU No 10 tahun 2011 pada Pasal 4 ayat (2), BAPPEBTI berada di bawah Menteri Perdagangan dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan. Oleh karena itu, sebaiknya apa yang sudah ada pada BAPPEBTI saat ini dimaksimalkan dalam rangka menjalankan amanah UU.

Selain itu perlu adanya koordinasi yang baik antar Kementerian/Lembaga terkait untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas investasi di Indonesia.

Apalagi selama ini BAPPEBTI bersama OJK dan beberapa institusi lain telah berada dalam Tim Satuan Petugas Waspada Investasi untuk melakukan tugas dan fungsinya dalam menangani pengaduan terkait masalah investasi, serta menegakkan hukum atas investasi produk keuangan yang bermasalah sesuai dengan kewenangannya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved