arrow_upward

45 Perkara Sengketa Pilkada Dilanjutkan, Termasuk Kabupaten Solok

Rabu, 17 Februari 2021 : 18.43

 


Jakarta, AnalisaKini.id- Sengketa hasil Pilkada serentak 2020, dari 126 perkara sengketa, 45 perkara di antaranya dilanjutkan ke sidang pembuktian, termasuk gugatan Pilbup Solok yang diajukan pasangan Nofi Candra-Zulfadri Nurdin.

Agenda pemeriksaan saksi/ahli dan pengesahan barang bukti akan digelar pada Selasa pekan depan, 23 Februari 2021. 

Dalam list yang dirìlis Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan Nofi Candra-Zulfadri Nurdin diberi kode MS atau dinyatakan memenuhi syarat ambang batas selisih suara berdasarkan pasàl 158 ayat 2 UU pilkada bersama 23 permohonan lainnya. Sementara 22 perkara lainnya dèngan kode TSM (Tidak memenuhi syarat) ambang batas selisih suara. Tapi tetap dilanjutkan.

Dalam list tersebut dijelaskan secara rinci, selaku pemohon Nofi-Zulfadri meraih 58.811 suara. Kemudian suara pihak terkait Epyardi-Jon Pandu 59.625. Selisih suara pemohon dan pihak terkait sebanyak 814. Sementara ambang batas selisih suara Pilbup Solok 1,5 persen atau 25.35 suara.

Selain itu, untuk Pilgub, dua diantaranya berlanjut ke sidang pembuktian yaitu, Pilgub Jambi dan Pilgub Kalimantan Selatan. Pilgub Jambi yang menggugat adalah gugatan CE-Ratu dan Pilgub Kalsel adalah gugatan Denny Indrayana-Difriadi Derajat. (***)



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved