arrow_upward

Tingkatkan Dana Bagi Hasil, Sumbar Harus Kejar Penerimaan Pajak

Rabu, 13 Januari 2021 : 16.42

Lindawaty.


Padang, AnalisaKini.id- Guna meningkatkan penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Sumatera Barat, harus ada regulasi atau kebijakan yang dilahirkan pemerintah daerah terkait aspek penerimaan pajak. Sebab, penerimaan DBH berkorelasi dengan penerimaan pajak pada tahun anggaran berjalan.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar dan Jambi (Sumbarja), Lindawaty saat Konferensi Pers Capaian Kinerja APBN 2020 bertema “Peran APBN Untuk Mengatasi Dampak Pandemi dan Pemulihan Ekonomi”, di Aula Lt 3 Jl Khatib Sulaiman Padang, Rabu (13/1/2021).

Dia mencontohkan kepada pengerjaan proyek-proyek infrastruktur di Sumbar yang didanai APBN, mayoritas dikerjakan oleh penyedia jasa luar Sumbar. Apalagi proyek tersebut berskala besar sehingga sangat memungkinkan penyedia jasa luar Sumbar, terutama BUMN yang menggarapnya.

Karena penyedia jasa luar Sumbar tercatat di luar Sumbar dengan NPWP-nya juga diluar Sumbar. Praktis pajak yang dibayarkan diterima oleh daerah dimana penyedia jasa itu berada. Padahal, mereka bekerja di Sumbar. Idealnya pajak dibayarkan di Sumbar sehingga total penerimaan pajak di Sumbar meningkat dan berbuah kepada besarnya DBH yang diterima Sumbar.

"Dalam kasus seperti ini kita berharap NPWP yang digunakan adalah NPWP perusahaan  cabang yang ada di Sumbar sehingga ada penerimaan pajak bagi Sumbar. Banyak penerimaan pajak, maka otomatis DBH untuk Sumbar juga meningkat," katanya.

Lindawaty mencontohkan penerimaan pajak Sumbar 2020 hanya Rp3,92 triliun (85,42%) dari target Rp4,59 triliun. Pencapaiannya pajak Sumbar turun sebesar 13,69% dibanding 2019.

“Sementara di Provinsi Jambi, mampu membukukan lebih tinggi, yakni Rp4,30 triliun dari target Rp4,53 triliun, atau tercapai 94,93%. Dan Sumbar kita tahu sektor ekonominya diwakili oleh usaha-usaha kecil dan menengah. Beda dengan Provinsi Jambi dengan usaha menengah dan besar,” ujar Lindawaty.

Namun yang membahagiakan, kata Kakanwil DJP Sumbarja, realisasi penerimaan pajak Sumbar-Jambi lebih tinggi yakni 91,49% dibanding realisasi nasional yang hanya 89,33%. Datanya per 31 Desember penerimaan pajak Sumbarja Rp8,23 triliun dari target Rp8,99 triliun.

Soal ketergantungan daerah kepada Pusat yang masih tinggi, dapat dilihat komposisinya, sebagai berikut; realisasi penerimaan pajak Sumbar Rp3,92 triliun. Sedangkan APBD se-Provinsi Sumatera Barat Rp28,83 triliun yang terdiri atas; PAD Rp5,23 triliun, Dana Perimbangan Rp20,60 triliun, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah Rp2,98 triliun.

Di Provinsi Jambi penerimaan pajaknya Rp4,30 triliun, dengan APBD se-Provinsi Jambi Rp20,04 triliun, yang terdiri atas PAD Rp3,06 triliun, Dana Perimbangan Rp13,80 triliun, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah Rp3,17 triliun.

“Dapat disimpulkan, untuk membiayai kegiatan operasionalnya, Pemprov Sumbar dan Pemprov Jambi masih sangat mengandalkan Dana Transfer dari Pusat,” ungkapnya.

Ke depan, dengan Gubernur Sumbar terpilih Mahyeldi dan Cawagub Audy, dijajaki sinergi yang kuat untuk meningkatkan kepatuhan dan kontribusi para pelaku ekonomi, termasuk soal pengerjaan proyek infrastruktur di Sumbar.

“Jika kepatuhan pajak meningkat dan penyedia jasa juga membayar pajak di Sumbar, maka penerimaan pajak pun meningkat, dan otomatis Dana Transfer dari Pusat atau Dana Perimbangan juga lebih besar lagi,” ujarnya. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved