arrow_upward

Pemerintah Tolak Revisi UU ASN, Komisi II DPR Ingin Lanjutkan

Selasa, 19 Januari 2021 : 10.57

 

Drs.H.Guspardi Gaus, M.Si

Padang, AnalisaKini.id-Anggota Komisi II DPR  mengatakan mayoritas fraksi di Komisi II DPR  menginginkan pembahasan RUU tentang ASN dilanjutkan dan berencana akan membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang revisi UU No 5 tahun 2014. Meskipun, dalam pandangan pemerintah terkesan menolak RUU ASN yang menjadi inisiatif usulan DPR ini. 

Hal ini disampaikan Guspardi saat Rapat Kerja (Raker) antara komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementrian Keuangan ( Kemenkeu) dengan agenda mendengarkan penjelasan Komisi II DPR sebagai pengusul RUU ASN dan pendapat pemerintah tentang perubahan atas UU No 5 tahun 2014 tentang ASN di ruang rapat Komisi II, komplek gedung parlemen Senayan Jakarta pada Senin (18/1/2021). 

Politisi PAN ini mempertanyakan bagaimana grand desain yang komprehensif dari pemerintah terhadap pengelolaan dan masa depan ASN. Salah satunya yaitu akan dihilangkannya eselon III dan IV, itu adalah bahagian dari grand desain sebagaimana yang disampaikan oleh MenPANRB dalam menata ASN itu. Tetapi yang lebih penting, harus ada sikap keberanian pemerintah tentang masa depan ASN. 

Sekarang ini pemerintah "terkesan takut" soal masa depan ASN. Padahal pemerintah bertanggungjawab membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya.

"Salah satu bentuknya adalah dengan merekrut masyarakat usia produktif, cakap, berkompeten dan memenuhi kualifikasi untuk di terima sebagai ASN, "tegas legislator dapil Sumbar 2 ini. 

Menurut Guspardi yang juga pernah berkarier sebagai PNS itu, dalam raker sebelumnya pemerintah pernah menyampaikan saat ini ada sekitar 4,2 juta ASN. Dan saat dia masih berstatus PNS jumlahnya sekitar 5 juta berarti sudah ada penyusutan 800 ribu orang ujarnya. Lalu keinginan pemerintah itu berapa jumlah ASN yang idealnya. Hal ini perlu di jelaskan dan dipertegas oleh pemerintah, agar para generasi muda dan lulusan perguruan tinggi untuk siap-siap tidak menatap  dan menjadikan ASN sebagai harapan dan target masa depan untuk berkarier. Karena setiap tahun lulusan perguruan tinggi sangat banyak yang menggantungkan harapannya menjadi ASN. Bagaimana hal ini di sikapi oleh pemerintah dengan serius. 

Selanjutnya pemerintah  hendaknya segera menyelesaikan soal masa depan tenaga honorer, karena itu adalah janji pemerintah yang masih terbengkalai dan belum ada kejelasan yang pasti. Pemerintah pernah menjanjikan tenaga honorer  diangkat sebagai ASN secara otomatis. Ternyata ini tidak terlaksana karena kenyataanya masih harus melalui seleksi.

"Persoalan pengangkatan tenaga honorer ini harus segera diselesaikan pemerintah dan menjadi  bahagian dari grand desain penataan ASN, "ujarnya.

Untuk itu, Komisi II  berpendapat pembahasan mengenai revisi UU ASN ini perlu dilanjutkan dan meminta kepada pemerintah untuk menjelaskan grand desain yang komprehensif tentang tata kelola mengenai ASN ini secara menyeluruh, massif, dan terstruktur. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved