arrow_upward

Optimis Menang di MK, Nofi Candra Siapkan Ratusan Bukti dan 90 Saksi

Selasa, 19 Januari 2021 : 18.33

 

Nofi Chandra dan Yulfadri Nurdin bersama istri masing-masing.

Padang, AnalisaKini.id-Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi menerima tujuh perkara gugatan sengketa Pilkada 2020 dari Sumatera Barat (Sumbar), Senin (18/1/2021).

Salah satu gugatan yang diterima adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok, Nofi Candra dan Yulfadri Nurdin.

Saat ini, paslon yang diusung Partai NasDem dan PPP itu sedang menunggu jadwal sidang yang akan mulai berlangsung  26 Januari 2021.

Nofi Candra mengaku bersyukur atas diterimanya gugatan Pilkada tersebut. Anggota DPD RI periode 2014-2019 itu optimis memenangi perselihan di MK.

"Kita yakin, MK akan menjalankan prosedur hukum dengan baik. Buktinya dulu, gugatan banyak ditolak, sedangkan hari ini tidak. Ini menandakan peluang kita besar," kata Nofi Candra seperti dikutip dari SuaraSumbar.id, Selasa (19/1/2021).

Kepercayaan diri Nofi bukan tanpa alasan. Menurutnya, proses Pilkada 2020 di Kabupaten Solok berjalan alot dan ketat. Banyak dugaan kecurangan yang ditemukan tim di lapangan.

Kuasa hukum Nofi Candra-Yulfadri Nurdin sendiri telah mempersiapkan ratusan bukti dugaan kecurangan selama Pilkada 2020.

"Ada ratusan bukti dugaan kecurangan dan kejanggalan-kejanggalan di TPS yang sudah kami siapkan. Saksi juga siapkan 90 orang," katanya.

Menurut Nofi, ada dua tuntutan yang menjadi kunci sengketa yang diajukan ke MK. Pertama, meminta MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Solok dengan membuka ulang kotak suara. Kemudian, melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS yang diduga terjadi kecurangan. (***)



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved