arrow_upward

Kelembagaan Pemprov Sumbar Berubah, Kini Ada 52 Jabatan Eselon II, 17 Nama Baru, Ini Daftarnya

Rabu, 27 Januari 2021 : 13.10


Ahmad Zakri.

Padang, AnalisaKini.id- Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) berubah. Perubahan ini tertera dalam Perda nomor 13 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat. 

Kabiro Organisasi Setdaprov Sumbar, Ahmad Zakri, Rabu (27/1/2021) mengatakan berdasarkan Perda tersebut, ada beberapa OPD yang mengalami perubahan nomenklatur. Perubahan ini, lantaran adanya peralihan urusan dari satu OPD ke OPD yang lain dan juga menyesuaikan nama sesuai regulasi terbaru.

"Misalnya di Sekretariat Daerah, tadinya ada Biro Humas. Pada Perda terbaru, urusan yang dinaungi Biro Humas ada yang pindah ke Dinas Kominfo dan Statistik. Urusan lain yang menjadi gawe Biro Humas berubah nama menjadi Biro Administrasi Pimpinan dan berada di bawah koordinasi Asisten III,"kata Ahmad Zakri.

Dia menyebutkan di jajaran Sekretariat Daerah yang terdiri dari 9 Biro, 5 Biro di antaranya berubah nomenklaturnya. Begitu pula untuk Dinas, ada 7 Dinas yang berubah nomenklaturnya. Sedangkan untuk Badan, satu Badan yaitu Badan Keuangan Daerah  dipecah dua menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Pendapatan Daerah.

"Contoh Dinas yaitu Dinas Prasarana Jalan dan Tarkim, berubah menjadi Dinas Bima Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang," kata Ahmad Zakri didampingi Kabag Kelembagaan dan Analisa Jabatan, Andri, Rabu (27/1/2021).

Berikut OPD terbaru Sumbar, yang sebelumnya ada 51 jabatan eselon II, sekarang menjadi 52 jabatan eselon II.

1. Sekretariat Daerah, terdiri dari:

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari :

(a) Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah; 

(b) Biro Hukum;dan

(c) Biro Kesejahteraan Rakyat.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, terdiri dari :

(a) Biro Perekonomian;

(b) Biro Pengadaan Barang dan Jasa;dan

Biro Administrasi Pembangunan.

c. Asisten Administrasi Umum, terdiri dari :

(a) Biro Organisasi;

(b) Biro Umum;dan

(c) Biro Administrasi Pimpinan.

2. Sekretariat DPRD; 

3. Inspektorat Daerah; 

4. Dinas Daerah, terdiri dari : 

a. Dinas Pendidikan; 

b. Dinas Kesehatan; 

c. Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang; 

d. Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi; 

e. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan; 

f. Satuan Polisi Pamong Praja; 

g. Dinas Sosial; 

h. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 

i. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 

j. Dinas Pangan; 

k. Dinas Lingkungan Hidup; 

l. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 

m. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 

n. Dinas Perhubungan; 

o. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik; 

p. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; 

q. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 

r. Dinas Pemuda dan Olahraga; 

s. Dinas Kebudayaan; 

t. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan; 

u. Dinas Kelautan dan Perikanan; 

v. Dinas Pariwisata; 

w. Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Holtikultura; 

x. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; 

y. Dinas Kehutanan; 

z. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral; dan 

aa. Dinas Perindustrian dan Perdagangan; 

5. Badan Daerah terdiri dari : 

a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 

b. Badan Penelitian dan Pengembangan; 

c. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; 

d. Badan Pendapatan Daerah, 

e. Badan Kepegawaian Daerah; 

f. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; 

g. Badan Penanggulangan Bencana Daerah; dan 

h. Badan Penghubung. 

(***)




Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved