arrow_upward

Mulai Besok 1 Februari Harga Rokok Naik, Ini Rinciannya

Minggu, 31 Januari 2021 : 18.28

 


Jakarta, AnalisaKini.id-Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mengalami penyesuaian. Tarif naik rata-rata 12,5%, dan berlaku mulai Februari 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, meskipun secara umum kenaikannya 12,5%, namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda.

“Jadi harga bandrolnya ini akan mengalami penyesuaian sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok yang memang berbeda-beda meskipun secara umum total kenaikannya 12,5%,” ujar Sri Mulyani.

Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:

Srigaret Keretek Mesin (SKM)

– SKM I naik 16,9% , tarif cukainya jadi Rp 865 per batang

– SKM IIA naik 13,8% , tarif cukainya jadi Rp 535 per batang

– SKM IIB naik naik 15,4% , tarif cukainya jadi Rp 525 per batang

Sigaret Putih Mesin (SPM)

– SPM I naik 18,4% , tarif cukainya jadi Rp 935 per batang

– SPM IIA naik16,5% , tarif cukainya jadi Rp 565 per batang

– SPM IIB naik18,1%, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang

Sedangkan untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0%.(***)



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved