arrow_upward

Kasus Tersangka Cagub Sumbar Dinilai Aneh, PAN: Biarkan MK Putuskan Secara Adil

Kamis, 28 Januari 2021 : 10.44

 

Drs. H. Guspardi Gaus,M.Si.

Jakarta, AnalisaKini.id-Partai Amanat Nasional sebagai salah satu partai pengusung pasangan calon (paslon)Gubernur-Wagub Sumatera Barat (Sumbar) melihat adanya kejanggalan dalam penetapan status tersangka Calon Gubernur (Cagub) Sumbar Mulyadi. Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan membongkar dan memutuskan kasus ini secara adil. 

Politisi PAN Guspardi Gaus meminta, semua pihak menghormati proses sidang sengketa Pilgub Sumbar yang dilayangkan paslon Gubernur-Wagub Sumbar Mulyadi-Ali Mukhni di MK. Permohonan sengketa Pilgub Sumbar itu adalah hak konstitusional pemohon sebagai paslon dalam 

Pilkada 2020. Apalagi, pemohon merasa telah dicurangi di pesta demokrasi itu. 

Anggota Komisi II DPR RI ini mengatakan, semua warga negara harus sama perlakuannya di mata hukum, maka semua pihak wajib menghormati upaya hukum Mulyadi-Ali Mukhni. Biarkan MK bekerja secara profesional sesuai kewenanganya dalam kasus persilisihan dan pelanggaran secara terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) dalam Pilkada. 

“Biarkanlah MK bekerja memutuskan permohonan ini secara adil,” ujar Guspardi kepada awak media kamis ( 28/1/2021). 

Legislator  dapil Sumbar 2 ini menilai, proses tersangka Mulyadi terbilang aneh. Sebab penetapan status tersangka dilakukan Kepolisian pada 4 Desember 2020 atau 5 hari jelang pemungutan suara. Padahal, saat itu elektabilitas paslon Mulyadi-Ali Mukhni sedang tinggi. Lebih aneh lagi, tambahnya, beberapa hari pasca pemungutan suara, status tersangka Mulyadi dicabut alias di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Kepolisian. Alasannya, tidak cukup bukti. “Ini jelas aneh (proses tersangka Mulyadi)". 

Namun dirinya tak mau berandai-andai apakah ada ‘tangan tak terlihat’ dalam proses tersangka Mulyadi itu. Yang pasti, lanjutnya, MK punya kewenangan untuk memutus, apakah permohonan itu bisa dikabulkan atau tidak.

“Kalau bicara terkait (tangan tak terlihat), itu nanti

debatable ya. Lebih baik kita serahkan kepada MK untuk memutuskan,” tandas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sementara Kuasa Hukum Paslon Muyadi-Ali Mukhni Veri Junaidi menyatakan, hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan KPU Sumbar itu tidak sah, karena ada upaya TSM untuk menggembosi suara lewat penetapan tersangka kliennya. 

Dalam petitum gugatannya, sebut Veri, selain meminta Majelis Hakim MK membatalkan hasil ketetapan KPU Sumbar terkait rekapitulasi suara, kliennya juga meminta MK memerintahkan KPU kembali melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS).(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved