arrow_upward

Kasus Penembakan di Solsel, Tiga Oknum Polisi Diperiksa Propam, Pistol Disita

Jumat, 29 Januari 2021 : 19.49

 

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Padang, AnalisaKini.id-Sudah tiga oknum anggota polisi Unit Satreskrim Polres Solok Selatan (Solsel) Sumatera Barat diperiksa oleh Propam Polda Sumbar termasuk Itwasda (bidang penyidikan tindak pidana atau pengawasan internal Polri).

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (29/1/2021) siang.

“Polda telah menurunkan tim dari propam dan itwasda untuk mengecek kebenaran maupun pelaksanaan penangkapan di tempat tersebut apakah sesuai SOP atau tidak,” katanya.

Satake Bayu melanjutkan, sesuai instruksi Wakapolda Sumbar apabila ada kesalahan dari anggota kepolisian untuk ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Sementara ada tiga orang (oknum polisi-red) yang telah dilakukan pemeriksaan, banyak yang akan diperiksa, ada beberapa orang dan nantinya akan dilanjutkan pemeriksaan lanjutan,” Satake Bayu.

Tim Propam Polda Sumbar dan Itwasda juga telah menyita senjata api (senpi) yang dipergunakan saat proses penangkapan terhadap D alias golok.

“Penyitaan senjata api dilakukan sebagai tindakan apabila dilanggar dia (oknum anggota Polres Solok Selatan-red) nanti minimal proses kode etik, disiplin dan tindak pidana,” kata Satake Bayu seperti dikutip dari halonusa.com.

Kabid Humas Polda Sumbar ini pun menyampaikan kalau Jumat tadi telah ada pertemuan dengan pihak keluarga korban dengan Wakapolda Sumbar.

“Beliau menyampaikan permasalahan dan hal itu perlu diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.

Sebelumnya Unit Opsnal Satrekrim Polres Solok Selatan melakukan penangkapan terhadap D alias Golok di Koto Baru, Rabu siang (27/1/2021).

Saat penangkapan tersebut D tiba-tiba terkapar di belakang rumah dengan bersimbah darah tepat di depan istrinya. Korban mendapat luka pada bagian kepala lalu dilarikan ke RSUD Solok Selatan.

Hingga kini keluarga korban mencari keadilan terkait peristiwa itu, dan saat ini ada delapan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia siap mendampingi keluarga korban dalam proses hukum. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved